Berita Nasional Terpercaya

PUKAT UGM: Kami Tidak Menuntut Jokowi, tapi Menuntut Presiden

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pengesahan RUU KPK yang menyulut gelombang perlawanan mahasiswa dan masyarakat sipil. Langkah mengeluarkan Perppu ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur bahwa dalam hal ihwal kepentingan memaksa, Perppu dapat dikeluarkan Presiden.

Menurut PUKAT, hasil revisi UU KPK bisa membawa dampak masalah serius bagi pemberantasan korupsi bisa membawa masalah serius bagi pemberantasan korupsi. Sekedar contoh, kewenangan penindakan KPK akan terhambat oleh Dewan Pengawas sebab Dewan Pengawas sudah masuk ranah pro justicia dengan kewenangan ijin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Sedangkan, Dewan Pengawas tidak bersifat independen karena diangkat oleh Presiden. Peluang hambatan akan muncul jika KPK akan menangani kasus menyangkut kekuasaan misal pejabat atau penguasa dari kelompok berkuasa.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menganggap saat ini Presiden Jokowi masih janji kosong karena masih belum jelas dan belum tegas merespon tuntutan rakyat agar membatalkan RUU KPK. “Kemarin Presiden masih sangat ragu merespon tuntutan masyarakat, padahal masyarakat sudah memberikan protes sekeras-kerasnya,” katanya saat konferensi pers di Kantor Pukat, UGM, Jumat 27 September 2019.

“Apa yang disampaikan di Istana bukan pernyataan tegas, belum menunjukkan presiden. Untuk itu, kami menagih keinginan kuat Presiden agar menyelesaikan dan harus mengambil peran, tidak boleh ragu dan bimbang. Situasi sudah mendesak,” imbuhnya.

Oce menyebut kalau Presiden diam saja dan lalai maka dalam perspektif hukum administrasi negara, presiden sudah dianggap melalaikan kewajiban hukum konstitusional atau terjadi mal administrasi dengan membiarkan keadaan semakin kacau. “Masukan sudah disampaikan apalagi yang ditunggu presiden,” katanya.

Untuk itu, lanjut Oce, PUKAT UGM mengusulkan, (1) Pemerintah harus segera mengundangkan hasil perubahan UU KPK, beri nomor, dan batalkan revisi dengan mengeluarkan Perppu, (2) Presiden harus mempertimbangkan seleksi ulang pimpinan KPK yang bermasalah karena selama ini Presiden dan DPR menutup telinga.

“Untuk itu, Presiden harus mengeluarkan Perppu dalam waktu sesingkat-singkatnya, paling lama pekan depan. Kami tidak menuntut Jokowi, tapi kami menuntut presiden karena presiden itu jabatan, siapapun orangnya,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.