Berita Nasional Terpercaya

KPK Tolak Diskriminasi dalam Pilkada Bantul 2020

0

JOGJA, BERNAS.ID- Koalisi Pemilih Kritis (KPK) menyesalkan wacana putra daerah, asli sebagai calon bupati, wakil bupati dalam Pilkada 2020 yang dilontarkan oleh FRBB (Forum Rakyat Bantul Bersatu), 30 September 2019 lalu.

Menurut KPK, meskipun menjadi aspirasi yang sah dalam demokrasi, tetapi secara substansi merupakan gejala berpolitik yang mundur ke belakang, bukan diskursus yang progresif. “Lebih jauh bahkan wacana tersebut merupakan wujud pembodohan bukan pendidikan politik,” ujar Beny Susanto, Koordinator Koalisi Pemilih Kritis (KPK), 2 Oktober 2029.

Beny mencontohkan dalam dua kali Pilkada saja, terutama pada tahun 2010 dan 2015, secara jelas calon bupati dan calon wakil bupati yang terpilih bukanlah asli Bantul. “Tercatat mantan Bupati Hj Sri Surya Widati, SE (2010-2015) lahir di Jakarta, sedangkan Wakil Bupati H Drs.Abdul Halim Muslih (2015-2020) lahir di Rembang Jawa Tengah,”jelasnya.

Secara lebih mendasar, KPK meminta agar FRBB membaca dan mempelajari kembali UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Tidak ada satu pasal pun yang mengatur calon bupati, wakil bupati harus putra daerah,” katanya.

Untuk itu, KPK mengajak partai politik, kader dan simpatisan agar melakukan sosialisasi, pendidikan politik yang baik. “Bukan memberikan pembodohan yang bisa memicu ketegangan dan konflik. Siapapun yang memenuhi persyaratan sebagai mana diatur UU bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati,” ujar Beny.

“Sedari awal, marilah kita ciptakan proses Pilkada 2020 yang terbuka, jujur, aman dan damai. Sederhana saja, dalam negara Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945, selama tidak ada ketentuan khusus ataupun keputusan pengadilan: setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan berkahNya untuk seluruh bangsa dan negara Indonesia,” tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.