Berita Nasional Terpercaya

Desakan Perppu KPK Hanya Akan Jerumuskan Presiden

0

JAKARTA,BERNAS.ID -??Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM, mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka hal itu melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika Presiden membuat Perpou sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach,” ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Romli menegaskan bahwa upaya menekan presiden untuk mengeluarkan Perppu hanya akan menjerumuskan Presiden.

“Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,” terangnya.

Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.