Berita Nasional Terpercaya

Ini yang Terjadi Jika Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Hingga kini Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang membatalkan UU KPK baru. Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksikan 10 hal buruk yang bisa terjadi jika Jokowi tidak menerbitkan Perppu.

10 hal tersebut mulai dari penindakan korupsi yang melambat yang berdampak pada kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Karena itu, ICW mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu yang membatalkan UU KPK baru.

Berikut 10 hal buruk yang terjadi jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK prediksi ICW:

1. Penindakan kasus korupsi akan melambat

Melambatnya penindakan kasus korupsi korupsi karena salah satu penyebabnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas untuk tindakan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan.

2. KPK tidak lagi sebagai lembaga negara yang independen

Berdasarkan Pasal 3 UU KPK baru menyebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. ICW menilai, hal ini menyebabkan KPK tidak lagi bersifat independen.

3. Memperlemah KPK

Selama kepemimpinan Jokowi, ICW menilai berbagai pelemahan terhadap KPK terjadi. Mulai dari penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, tata cara pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK baru. Jokowi dinilai abai bahkan membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi. Hal ini akan berimplikasi pada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah selama ini.

4. Jokowi ingkar janji pada Nawacita

Pada kampanye Pilpres 2014 silam, Jokowi mengeluarkan Nawacita yang berisi 9 program jika dirinya terpilih sebagai Presiden RI. Salah satu poinnya Jokowi berjanji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Dengan disahkannya UU KPK baru publik menganggap Nawacita itu hanya khayalan belakang jika Jokowi tidak segera menyelamatkan KPK.

5. Indeks Persepsi Korupsi akan turun drastis

Saat ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di peringkat ke-89 dari total 180 negara di dunia dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum. ICW menilai tidak mungkin IPK Indonesia meningkat jika sektor penegakan hukum yang selama ini ditangani KPK justru bermasalah karena UU-nya telah dirubah.

6. Iklim investasi akan terhambat

Saat ini pemerintah gencar menawarkan investasi ke berbagai negara agar bisa membantu merealisasikan pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia. Menurut ICW, pemerintah akan kesulitan meyakinkan investor karena tidak bisa memastikan keamanan karena maraknya praktik korupsi.

7. Jokowi abaikan amanat reformasi

Salah satu amanat reformasi pada 1998 adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/1998. Dalam pasal 3 ayat (3) aturan itu menyebutkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan konsisten UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan disahkannya UU KPK baru, maka mustahil pemberantasna korupsi dapat dilakukan dengan masif. Bahkan terkesan ada grand design dari pemerintah dan DPR untuk memperlemah lembaga anti korupsi Indonesia melalui revisi UU KPK.

8. Rakyat sudah tidak percaya pada Jokowi

Khususnya para pemilih Jokowi di Pilpres 2019 sudah tidak berharap dengan keseriusan Jokowi memberantas praktik korupsi jika melihat kondisi saat ini yang justru terbalik dari harapan mereka. Narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Jokowi seakan luput dari kebijakan pemerintah.

9. Citra Indonesia semakin buruk di dunia internasional

United Convention Againts Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. Mereka menilai revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC yang menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.

Pernyataan UNCAC ini dilansir pada 27 September 2019. Setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi.

KPK sendiri, memiliki reputasi baik di dunia internasional. Pada 2013, KPK mendapatkan penghargaan Ramo Magsaysay Award dari pemerintah Filipina. KPK dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.

Dengan begitu, sikap pemerintah yang membiarkan terjadinya pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan dikecam oleh berbagai negara di dunia yang berkonsentrasi ada isu antikorupsi.

10. Menghambat pencapaian program pemerintah

Kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia. Kondisi tersebut seharusnya membuat pemerintahan Jokowi memikirkan tentang penguatan KPK agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan menghambat berbagai capaian penting. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.