Berita Nasional Terpercaya

Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK, Ini Solusi Prof Andi

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Guru Besar Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah menilai, Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk apa. Saya tidak mengerti maksudnya Perppu itu. Tidak perlu. Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja jangan tanda tangan dulu, gitu kan,” kata Andi Hamzah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Menurutnya, kalau perlu kembalikan ke DPR. Perbaiki yang diprotes orang. Yang paling diprotes orang kan dewan pengawas.

Andi Hamzah menilai, ada potensi Presiden menyalahi Undang-Undang Dasar jika menerbitkan Perppu UU KPK yang sudah disahkan DPR.

“Itu malah menyalahi Undang Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini,” katanya.

Guru Besar Universitas Trisakti itu menyarankan, membuat rancangan perubahan UU, untuk kembali dibahas bersama dengan DPR.

Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan. Diubah lagi.

Andi menjelaskan, jika ada pihak yang ingin UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi lewat judicial review, juga harus menunggu UU KPK disahkan dalam Lembaran Negara.

“Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum, ya toh. Jadi tidak perlu terbitkan Perppu. Apa alasannya? Justru bisa dituduh melanggar Undang undang dasar,” pungkasnya.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.