Berita Nasional Terpercaya

BPN Tangsel Keluarkan Surat Hasil Identifikasi Bintaro Xchange Mall

0

TANGERANG, BERNAS.ID – BPN Tangsel mengeluarkan hasil identifikasi terhadap keabsahan lahan yang diklaim milik PT. Jaya Real Property, Tbk. Tanah tersebut digunakan untuk kepentingan Bintaro Jaya Xchange Mall.

Melalui surat bernomor MP.01.01/923-36.07/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Mujahidin Ma?ruf menyatakan bahwa tanah Letter C No. 428 mutlak masih milik (alm) Alin bin Embing.

?Luas tanahnya 11.320 m2 dinyatakan masih milik Bapak Alin bin Embing, belum pernah diperjualbelikan atau dialihkan ke siapapun,? kata kuasa ahli waris penuh Poly Betaubun, Jumat (11/10/2019).

Jelas Poly, sebelum mengeluarkan keterangan resminya ini, BPN Tangsel lebih dulu melakukan identifikasi atau penelitian lapangan. Hasilnya, klaim yang dilakukan PT JRP terhadap tanah tersebut tidak benar.

Pernyataan BPN Tangsel ini, menurut Poly, sekaligus memperkuat surat bernomor MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN.

Poly memberikan apresiasi terhadap kinerja BPN Tangsel yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi rasa keadilan serta kebenaran. Katanya, kejelasan terhadap status tanah tersebut membuat ahli waris lega.

?Sudah pasti ahli waris senang dong. Mereka tidak pernah menjual atau mengalihkan ke siapapun. Kok bisanya PT JRP mengklaim itu tanah milik mereka, kalau tidak dengan cara memalsukan data yuridis,? tukas Poly.

Pasca dikeluarkanya pernyataan resmi dari BPN Tangsel ini, Poly mengimbau kepada PT JRP untuk mematuhinya dan tidak mencari-cari celah untuk mempertahankan tanah yang bukan miliknya.

Poly juga meminta kepada Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diani untuk bertindak tegas, yakni menyegel lahan yang diklaim PT JRP tersebut. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.