Berita Nasional Terpercaya

Hayuk Jokowi Jangan Ragu, Keputusan UU KPK Kesepakatan Bersama DPR

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra menyebut, keraguan Presiden dalam pro kontra Perppu KPK harusnya di jawab dengan sikap tegas Jokowi, dengan tetap melanjutkan RUU KPK yang sudah disahkan DPR menjadi undang-undang KPK, sehingga dapat diberlakukan sebagai pedoman dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.

“Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasarkan pada satu kaidah Ushul Fiqih yang berbunyi ?Al-ashlu baqâu mâ kâna, wa al-yaqînu lâ yazûlu bi al-syakki? yaitu ?hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan,” terang Cendikawan Muda tersebut kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Maksudnya adalah hukum itu merujuk pada keyakinan. Apabila kepada datang suatu keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada sesuatu yang diyakini, maka tidak boleh berpaling pada suatu yang ragu itu, dan tetaplah berpegang kepada sesuatu yang sudah diyakini itu.

Apabila Presiden telah menunjuk Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR melalui surat nomor R-42/Pres/09/2019 tertanggal 11 september 2019, sehingga akhirnya RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang KPK yang baru pada akhir september lalu, artinya Presiden Jokowi sudah telah berkeyakinan terhadap RUU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini.

“Atas dasar itu setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal, sehingga berwacana akan menerbitkan PERPPU tentang KPK hanya karena desakan-desakan kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat,” tambah Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku tersebut.

Andai penerbitan Perppu tentang KPK itu terjadi, maka wibawa pemerintah akan jatuh, sebab seperti kata pepatah ?pagi kacang sore tempe?, yang berarti bahwa Presiden Jokowi tidak konsisten dalam mengambil kebijakan. Sehingga kemungkinan berbuntut akan menjadi bahan tertawaan dunia luar. Bahkan bukan hanya sampai di situ, efek dominonya adalah enggannya para investor luar yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kitalah yang dirugikan.

Desakan sebagian publik agar segera menerbitkan Perppu tentang KPK, sebaiknya Presiden Jokowi tidak usah takut, tidak usah ragu-ragu, serta tetap bijak dan konsisten terhadap sikapnya yang telah merestui Undang-Undang KPK yang baru disahkan itu. Kemudian imbas dari semua itu dalam situasi politik di tanah air yang belakangan memanas, Presiden Jokowi juga jangan kehilangan kendali hanya karena tekanan-tekanan politik tertentu atau karena tekanan-tekanan akan terjadinya demonstrasi besar-besaran.(fir)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.