Berita Nasional Terpercaya

Ustad Abdul Somas Mengundurkan Diri dari PNS Dosen

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Ustad Abdul Somad (UAS) mengundurkan diri Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru.

Kabar pengunduran diri UAS dibenarkan oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Prof DR Ahmad Supadi. Katanya, surat resmi pengunduran diri UAS sudah diterima pihak kampus.

Jelas Ahmad, UAS menyerahkan surat pengunduran diri melalui orang dekatnya yang datang ke kampus .

?Suratnya diserahkan melalui orang dekatnya. Selembar surat saja di atas materai Rp6.000,? ucap Ahmad Supadi, Rabu (16/10/2019).

Namun, Ahmad tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan surat pengunduran diri UAS tersebut diterima pihak UIN Suska. Pastinya, surat pengunduran diri tersebut sudah diterima Rektorat UIN Suska Pekanbaru.

Saat ini, pengajuan mengundurkan diri UAS sedang diproses di internal UIN Suska, belum diajukan ke Kementerian Agama.

Apa alasan UAS mengundurkan diri sebagai PNS? Berdasarkan surat pengunduran diri tersebut, UAS menyebutkan alasannya karena kesibukan.

Ahmad memakluminya sebab saat ini UAS kerap diundang menjadi penceramah di berbagai wilayah Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Kondisi tersebut membuat UAS tidak bisa mengajar di kampus UIN Suska.

?Sebagai dosen dia berkewajiban mengajar di kampus. Karena kesibukannya itu, beliau bilang tidak bisa aktif dalam proses belajar mengajar,? jelas Ahmad.

Ahmad mengakui, pihak UIN Suska sangat menyayangkan keputusan UAS itu dan merasa kehilangan. Namun UIN Suska menghormati keputusan yang telah diambil UAS tersebut.

?Kami sangat kecewa sekali beliau mengundurkan diri. Beliau kan aset kampus ini. Kita cukup menyayangkan lah, sangat kehilangan. Tapi ini sudah menjadi pilihan beluau. Jangan kan UAS, Bung Hatta (Proklamator RI) saja pernah mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Tidak ada masalah, itu pilihan,? imbuhnya. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.