Berita Nasional Terpercaya

Anggaran Jaminan Kesehatan Daerah Kota Jogja 2020 Naik Signifikan

0

YOGYA, BERNAS.ID – Alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah Kota Yogyakarta pada 2020 naik secara signifikan. Ini untuk mengantisipasi kenaikan nilai premi kepesertaan jaminan kesehatan nasional bagi penerima bantuan iur maupun peserta yang dibiayai pemerintah daerah.

Dipastikan kenaikan iuran kepesertaan JKN per 1 Januari 2020 yaitu dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk kelas III, dan untuk kelas II dinaikkan dari Rp51.000 per bulan menjadi Rp110.000 per bulan, serta untuk kelas I naik dari Rp80.000 per bulan menjadi Rp160.000 per bulan.

?Sudah kami anggarkan di APBD 2020, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bagi penerima bantuan iur (PBI) karena pembayaran premi tetap dibiayai 100 persen oleh pemerintah,? jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, Rabu (31/10/2019).

Ia meneruskan, Pemkot Yogyakarta bahkan mengalokasikan tambahan anggaran sebagai antisipasi jika ada masyarakat yang mengalihkan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari semula berstatus sebagai peserta mandiri ke kepesertaan yang dibiayai oleh pemerintah daerah (PDPD).

Dalam penghitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan, alokasi anggaran untuk pembiayaan premi kepesertaan jaminan kesehatan nasional meliputi jumlah penerima bantuan iur APBD sampai dengan Oktober tahun ini ditambah proyeksi integrasi PBI APBD sampai akhir tahun.

Jumlah itu masih ditambah dengan potensi peralihan dari peserta mandiri menunggak pembayaran ditambah proyeksi pertumbuhan penduduk pada 2020 dan buffer premi peserta sebesar 10 persen.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, kenaikan alokasi anggaran jamkesda yang signifikan tersebut berpotensi membebani APBD Kota Yogyakarta 2020 karena nilai alokasi anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp60 miliar.

Selain alokasi anggaran jamkesda, Pemerintah Kota Yogyakarta juga masih harus mengalokasikan anggaran untuk mendukung operasional RS Jogja.

?Seharusnya, pemerintah pusat memperbaiki manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan sebelum memaksakan menaikkan premi. Atau melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan nasional agar tidak menambah beban rakyat,? katanya.

Bambang mencontohkan, sebelum JKN diberlakukan secara menyeluruh, banyak daerah yang sudah berhasil melaksanakan program ?universal health coverage? (UHC) dengan anggaran yang lebih kecil dibanding program JKN.

?Misalnya Kota Yogyakarta hanya membutuhkan dana sekitar Rp20 miliar sampai Rp30 miliar per tahun sudah bisa melaksanakan UHC. Sekarang, Yogyakarta harus mengeluarkan anggaran hingga Rp60 miliar untuk jaminan kesehatan yang juga masih meninggalkan masalah pelayanan di rumah sakit karena standar BPJS semakin turun,? ungkapnya.

Anggaran untuk jamkesda termasuk di dalamnya pembayaran premi bagi penerima bantuan iur, menurutnya sudah ditetapkan sejak awal pembahasan anggaran sehingga tidak akan mengubah struktur anggaran untuk kegiatan lain.

?Kalaupun ada pengurangan anggaran akan dilakukan terhadap pekerjaan infrastruktur dan belanja barang yang belum menjadi prioritas,? tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.