Berita Nasional Terpercaya

Dorong Peningkatan Layanan Publik, BSN Susun RSNI Manajemen Risiko

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Keberadaan  organisasi  sektor  publik  tidak  terlepas  dari  upaya  suatu  negara  untuk hadir dalam memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi  warga  negaranya  melalui  berbagai  layanan  publik.

“Dalam  memberikan layanan  publik  yang  menjadi  tugas  dan  tanggung  jawab mereka, organisasi sektor publik seringkali menghadapi berbagai ketidakpastian, baik karena faktor  eksternal  maupun juga faktor internal  yang pada akhirnya kemudian  melahirkan berbagai  risiko  dalam upaya pencapaian sasaran yg telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/11).

Bambang menjelaskan seiring dengan berkembangnya jumlah dan jenis risiko yang dihadapi oleh organisasi sektor publik, maka organisasi membutuhkan panduan manajemen  risiko yang efektif dan sejalan dengan rujukan yang berlaku secara internasional (ISO 31000).

“Dengan menerapkan Standar ini diharapkan organisasi mampu mengidentifikasi semua kemungkinan kejadian yang dihadapi oleh organisasi dan mampu mengantisipasinya, bahkan mampu memanfaatkan peluang yang tersedia,” tutur Kepala BSN.

Lebih lanjut Bambang mengatakan melihat pentingnya kebutuhan panduan manajemen risiko bagi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-10: Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tentang Manajemen Risiko ? panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik.

“Ruang lingkup SNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain, seperti pemerintah daerah, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan layanan publik dimana sumber dananya menggunakan APBN atau APBD,” kata Kepala BSN.

Standar ini menurut Bambang, sangat diperlukan karena organisasi sektor publik biasanya memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan panduan spesifik dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko; dalam membangun kerangka kerja manajemen  risiko; dan dalam melaksanakan  tahapan proses manajemen risiko.

“Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko-Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat, mulai tanggal 3 Oktober 2019 s.d. 2 Desember 2019. Jajak pendapat ini dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat luas, dan lebih khusus dari para pelaku yang langsung terlibat dalam layanan publik, baik tanggapan yang bersifat editorial maupun substansial dan masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam jajak pendapat terhadap RSNI ini melalui portal web sispk.bsn.go.id,” ungkap Bambang.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menambahkan BSN telah mengadopsi 5 Standar ISO terkait manajemen risiko. Yang sedang disusun ini sangat membanggakan karena merupakan standar hasil pengembangan sendiri, yang harapannya ke depan juga tidak menutup kemungkinan untuk diajukan sebagai rancangan Standar internasional.

Sebelum ini, BSN pernah mengusung dua rancangan standar menjadi standar internasional, yaitu standar peringatan dini tanah longsor dan standar tentang efek gas rumah kaca. (van)

Leave A Reply

Your email address will not be published.