Berita Nasional Terpercaya

Pertama Dalam Sejarah KPK, Tersangka Kasus Korupsi Divonis Bebas

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan langsung dibebaskan dari Rutan KPK.

?Alhamdulillah, terima kasih banyak ya,? kata Sofyan saat keluar dari Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 17.50 WIB.

Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya belum memiliki rencana khusus setelah bebas dari tahanan.

?Pastinya, ungkap Soesilo, Sofyan Basir enggan menjabat lagi sebagai Dirut PLN,? kata Soesilo Aribowo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Majelis menyimpulkan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham (eks Menteri Sosial) terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

?Mengadili, menyatakan, terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,? kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11).

Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya,? tambah Hariono.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subside 3 bukan kurungan. JPU menilai Sofyan Basir terbukti membantu, mewujudkan terjadinya tindak pudana suap meski tidak menikmati hasil suap tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyarankan agar KPK bisa lebih cerman dan berhati-hati dalam melakukan proses penegakan hukum, terutama dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Politisi PDIP ini menyebut, vonis bebas terhadap Sofyan Basir harus menjadi cambut bagi KPK ketika hendak menjadikan seseorang sebagai tersangka.

?Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK, untuk lebih berhati-hati, lebih cermat bagaimana melakukan penegakan hukum. Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya di dapat,? kata Arteria Dahlan.

Arteria pun meminta KPK untuk segera memulihkan hak-hak serta harkat dan martabat Sofyan Basir. Alasannya, Sofyan telah tunduk terhadap semua proses hukum yang dijalaninya meski akhirnya divonis bebas di meja hijau.

Sofyan Basir merupakan tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dalam sejarah KPK, Sofyan Basri menjadi satu-satunya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan bebas dari segala tuduhan korupsi oleh Pengadilan Tipikor. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.