Berita Nasional Terpercaya

Anak Gugat Ibu Kandungnya yang Lumpuh ke Pengadilan, Notaris Jadi Saksi

0

CIKARANG, BERNAS.ID – Hanya karena memperebutkan warisan, lima orang anak menggugat ibu kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat.

Lima anak itu masing-masing bernama Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana. Mereka menggugat ibu kandungnya, Hj Rodiah.

Moh Sirot, SH, kuasa hukum dari Hj Rodiah menceritakan kronologis kasu ini. Pada Januari 2019, H Zen Chair, suami dari Rodiah meninggal dunia. Tiga hari setelah itu, lima anak yang disebutkan di atas sudah mempersoalkan pembagian harta warisan.

?Padahal keluarga masih dalam kondisi berduka, lagi gelar tahlilan tiga harian,? kata Sirot, Senin (11/11/2019).

Tak puas, di hari-hari berikut Sonya cs semakin mendesak, bahkan perilakunya cenderung anarkis.

Kata Sirot, rumah RT 03 RW 03, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ditimpuki dengan batu oleh kelima anaknya.

?Kasus perusakan rumah dan mobil ini sudah dilaporkan ke polisi,? jelasnya.

Tak hanya itu, Sonya cs menggugat Hj Rodiah ke PA Cikarang. Yang mereka menggugat adalah 4 bidang tanah dan 1 unit mobil.

?Belakangan, gugatannya berubah hanya rumah yang ditempati Hj Rodiah dan mobil Toyota Rush,? jelas Sirot.

Pada proses persidangan, penggugat tidak dapat menunjukkan bukti dan tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang dapat menguatkan gugatan mereka. Beda dengan Rodiah, dapat menunjukkan bukti otentik dan menghadirkan saksi-saksi yang berkompeten.

Saksi yang dihadirkan oleh Rodiah adalah Ketua RT, Ketua RW, dan penjual mobil.

Di persidangan, Senin (11/11), seorang notaris, NR Kania Sursanti, SH dimintai keterangan. Kepada majelis hakim Kania mengatakan bahwa dirinya hanya menangani transaksi jual beli rumah yang berlokasi di RT 03 RW 03, Sindangmulya, Cibarusah, yang ditempati Rodiah. Dan dia mengaku tahu, sebelumnya rumah itu sudah dihibahkan ke Nur Diana Novita Pertiwi alias Dian, anak bungsu Rodiah.

?Setahu saya semua anak Hj Rodiah menandatangani dan setuju rumah itu dihibahkan ke Dian. Selanjutnya saya memprosesnya melalui transaksi jual beli. Itu saja yang saya tahu,? ungkap Kania.

Sedangkan untuk persoalan mobil, lanjut Sirot, merupakan milik Muhammad Saugi, anak kedua Rodiah. Mobil itu dibeli menggunakan uangnya Saugi.

?Keterangan dari penjual mobil di persidangan, dia menerima uang dari Hj Rodiah yang uangnya dari Saugi,? tuturnya.

Hj Rodiah setiap datang ke persidangan menggunakan kursi roda. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.