Berita Nasional Terpercaya

Tak Terima Diputus Cinta, Warga Lumajang Sebar Video Bugil Pacarnya

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Jangan telanjang di depan kamera, itulah pesan yang harus dipahami betul-betul di era digital saat ini. Nasib apes inilah yang dialami, DD (28), warga Tegalrejo Yogyakarta karena video tanpa busananya (bugil) disebar kekasihnya berinisial J (26), warga Lumajang Jawa Timur gara-gara emosi karena diajak putus cinta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan pelaku J ini menyebarkan video asusila melalui akun Instagram dan Facebook. “Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui akun facebook atau instagram kepada korban sehingga orang lain bisa melihat,” jelasnya saat jumpa pers di lobi Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 28 November 2019.

“Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan sehingga melakukan penyebaran tersebut,”imbuhnya.

Kombes Pol Tony mengatakan mulanya tersangka J dengan DD ini sehari-hari sama-sama berjualan martabak. Karena sering bertemu, kedunya terlibat hubungan asmara sejak Januari 2019 sampai beberapa kali melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. “Saat masih menjalin hubungan itulah pelaku merekam dan mengabadikan video korban yang tanpa busana dengan menggunakan telepon genggam,” ujarnya.

Kombes Pol Tony pun mengimbau masyarakat agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik,”ucapnya.

Tersangka J akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan dendan maksimal Rp1 miliar.(jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.