Berita Nasional Terpercaya

Agar Terus Diminati, Kemanjuran Jamu Harus Dibuktikan secara Ilmiah

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan terus berupaya meningkatkan penggunaan jamu atau obat tradisional dalam pelayanan kesehatan formal di tanah air dengan saintifikasi jamu. Artinya, masyarakat harus diberikan penjelasan ilmiah tentang kemujaraban jamu tradisional agar percaya bisa menyehatkan tubuh.

?Saintifikasi jamu adalah pembuktian ilmiah (evidence based) jamu melalui penelitian berbasis pelayanan kesehatan, riset kemanan dan kemanfaatan jamu,? kata Peneliti Balai Besar Litbang Tanaman Obat dan Obat Tradisional, Kemenkes,Yuli Widiyastuti di Grha Sabha Pramana UGM, Senin 9 Desember 2019.

Dalam Seminar Obat dan Pengobatan Tradisional yang diselenggarakan oleh Dewan Guru Besar (DGB) UGM ini, Yuli menyebutkan saintifikasi jamu bertujuan memberikan landasan ilmiah pada praktek pelayanan jamu di fasilitas kesehatan. Melalui saintifikasi jamu ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyediaan jamu yang aman, bermutu serta berkhasiat. ?Ini perlu dukungan riset yang komperehensif dari hulu ke hilir,? tuturnya.

Yuli menambahkan hasil Riset Tanaman Obat dan Jamu (RISTOJA) 2017, Indonesia mempunyai 2.848 spesies tanaman obat dengan 32.014 ramuan obat. Kekayaan alam tersebut berpotensi besar untuk pengembangan industri obat tradisional.

Yuli mengatakan pengembangan tanaman obat menjadi jamu tersaintifikasi diawali dengan studi etnofarmakologi untuk mendapatkan base-line data terkait penggunaan tanaman obat secara tradisional. Selanjutnya seleksi formula jamu yang potensial untuk terapi komplementer diikuti studi praklinik untuk membuktikan khasiat dan kemaman pada hewan coba. Terakhir dengan studi klinik guna mendapatkan bukti terkait manfaat dan kemanan bagi pasien. ?Jamu yang terbukti berkhasiat dan aman dapat diintegrasikan dalam sistem pelayanan kesehatan,? jelasnya.

Sementara Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan sejumlah persoalan yang berkembang dimasyarakat terkait obat tradisional. Mulai dari peredaran obat tradisional berbahan kimia, over klaim obat tradisional, dan tidak adanya nomor ijin edar hingga transparansi produk obat tradisional.

?Konsumen berhak mendapat informasi terkait asal usul bahan baku dan proses produksinya serta infrormasi yang bisa dipertanggung jawabkan tentang khasiat obat tradisional,? terangnya.

Ia mengatakan tak sedikit produsen obat tradisional mempromosikan produknya secara belebihan. bahkan, mengklaim produk yang dipasarkan dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun produk tersebut ternyata tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan.

Menurutnya, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pelaporan kasus-kasus yang berkaitan dengan konsumsi obat tradisional ini melalui investigasi dan hasilnya untuk perbaikan mutu obat tradisional. Tidak hanya itu, dia menyebutkan hal yang mendesak untuk segera dilakukan adalah adanya undang-undang tentang obat tradisional sebagai bentuk pengakuan hukumakan eksistensi obat tradisional. ?Tidak ketinggalan perlu adanya standarisasi mutu dan pelabelan obat tradisional,?terangnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.