Berita Nasional Terpercaya

UU KPK Sudah Mengatur Hukuman Mati Bagi Koruptor, Tetapi?

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU KPK. Namun hal tersebut dapat dipertegas dalam RUU Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

?Kalau ingin lebih tegas bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab KUHP yang sekarang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya, juga hukuman mati. Tetapi tidak menyebutkan itu untuk korupsi,? kata Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Jelas Mahfud, dalam KUHP sebenarnya sudah terdapat peraturan soal hukuman mati, namun tidak spesifik mengarah pada koruptor. Ditegaskannya kembali, hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan.

?Dalam keadaan yang luar biasa, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kalau kita mau tambahkan untuk korupsi itu, ya misalnya kalau terbukti melakukan korupsi dengan besaran segitu bisa diancam hukum mati. Begitu ya,? ujarnya.

Mengenai pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa hukuman mati kepada koruptor bisa dilakukan bila rakat menghendaki, menurutnya DPR juga harus berperan hal ini bisa diberlakukan dan diterapkan.

?Saya kira Pak Jokowi mengatakan spesifik. Kalau rakyat menghendaki hukuman mati dilakukan, ya kita lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR, agar dimasukkan dalam UU,? terang Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi UU yang mengatur hukuman mati bagi koruptor, namun ada syaratnya.

?Bisa saja kalau dikehendaki masyarakat dan dimasukkan ke dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor, dan disetujui legisatif,? ucap Jokowi saat memperingati Hari.Antikorupsi Sedunia di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12) kemarin. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.