Berita Nasional Terpercaya

Pemerintah Berencana Kasih ?Sangu? Kepada Korban PHK Bakal Selama 6 Bulan

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Indonesia sedang menyusun kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang saku ini disebut benefit cash yang menjadi tambahan manfaat pada program BPJS Tenaga Kerja (BP Jamsostek).

Rencana tersebut akan tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang melibatkan 31 kementeria/lembaga, ada 74 UU dan sekitar 1.200 pasal yang direvisi dalam 1 UU. Ada 11 cluster yang diatur oleh pemerintah, salah satunya ketenagakerjaan.

Pada cluster ketenagakerjaan, pemerintah memberikan nama insentif tersebut yakni unemployment benefit yang terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penempatan kerja bagi korban PHK.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diputuskan untuk mengatur mengenai pemberian manfaat tambahan bagi pekerja yang menjadi korban PHK.

Hal itu menjadi hasil rapat terbatas mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) kemarin.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 cluster yang diatur dalam UU, salah satunya adalah ketenagakerjaan.

?Dalam pembahasan mengenai Cipta Lapangan Pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan unemployment benefit (insetif untuk korban PHK),? jelas Airlangga.

Benefit tambahan ini nantinya masuk dalam manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek. Dikatakan Airlangga, bentuk manfaatnya adalah berupa uang tunai selama enam bulan ke depan. Dipastikannya, tambahan benefit itu tidak menambah iuran premi BP Jamsostek.

Namun, perlu diketahui bahwa benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

Meski demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Penetapan besaran benefit cash akan tertuang dalam revisi aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selain manfaat dalam bentuk uang cash, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan memberikan pelatihan kerja, hingga layanan penempatan pekerjaan bagi korban PHK. (sbh)

Leave A Reply

Your email address will not be published.