Berita Nasional Terpercaya

Diduga 12 Siswi Menjadi Korban Pencabulan Oknum Guru PNS Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Sungguh tak terpuji perbuatan oknum PNS guru SD Kabupaten Sleman berinisial S (48) warga Margoagung Seyegan Sleman karena melakukan perbuatan cabul terhadap sekitar 12 siswinya. Perbuatan cabul yang dilakukan seperti meraba-raba payudara dan alat kelaminnya.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan ada dua lokasi pencabulan, yaitu di UKS sekolah dan di dalam tenda kemah. “Perbuatan pencabulan yang terakhir pada tanggal 13 Agustus 2019 saat para siswanya melakukan kemah di Tempel. Saat malam, oknum guru itu masuk ke tenda perempuan, lalu meraba payudara dan alat kelamin,” jelasnya saat konferensi pers di Lobi Polres Sleman, Selasa 7 Januari 2020.

Sedangkan, saat di UKS Sekolah, oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA tentang alat reproduksi, lalu meraba-raba payudaranya dan dipegang alat kelaminnya dengan dalih memeriksa, sudah berbulu atau belum, atau sudah memakai BH apa belum. “Saat itu, oknum guru memberikan ancaman agar perbuatan yang dilakukan tersangka tidak diceritakan kepada siapapun atau akan diberikan nilai C atau tidak lulus, kejadian berulang dengan siswi yang lainnya,” jelasnya.

Namun, ketika esok harinya setelah kemah sekolah pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, siswi yang menjadi korban yang tak tahan mengadu kepada guru lainnya sambil menangis menceritakan kejadian pada malam harinya. “Untuk korban siswi yang lainnya ada, dugaannya sampai 12 siswi, tapi karena pertimbangan psikis, tidak melakukan pemeriksaan terhadap siswi lain,” tuturnya.

“Penetapan tersangka kepada oknum S pada tanggal 8 Desember 2019 berdasarkan visum psikiatrikum, sedangkan aduan dari orangtua korban pada tanggal 22 Agustus 2019,” imbuhnya.

Ia mengatakan dari hasil hasil visum psikiatrikum, yaitu korban merasa cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan. “Setiap melihat tersangka selalu takut. Saat ini oknum guru sudah ditarik ke Dinas Pendidikan dan tidak mengajar,” katanya.

“Oknum Guru S ini akan dikenai Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. Karena tersangka tenaga pendidik ancaman hukuman diperberat ditambah sepertiganya sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.