Berita Nasional Terpercaya

Pemegang Surat Keterangan Kependudukan di Kota Jogja Bisa Cetak e-KTP

0

YOGYA, BERNAS.ID – Pemegang surat keterangan kependudukan di Kota Yogyakarta kini segera bisa mencetak e-KTP di kecamatan sesuai domisili. Pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sudah memperoleh tambahan blanko e-KTP sebanyak 4.000 lembar.

“Silakan datang ke kecamatan untuk mengganti surat keterangan kependudukan dengan KTP elektronik. Kami akan distribusikan blanko KTP elektronik ini ke kecamatan mulai awal pekan depan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo, Jumat (17/1/2020)

Menurut Bram, pemilik surat keterangan kependudukan harus datang langsung ke kecamatan untuk melakukan pencetakan e-KTP. Ia menambahkan, blanko e-KTP sebanyak 4.000 keping tersebut merupakan pengadaan baru di tahun anggaran 2020 oleh pemerintah pusat dan jumlahnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penggantian surat keterangan kependudukan yang sudah diterbitkan sebelumnya, sekitar 3.500 surat keterangan.

“Sebelumnya, kami mengajukan kebutuhan sekitar 6.000 blanko e-KTP tetapi diberi 4.000 blanko. Jika nanti persediaan menipis, maka akan kami ajukan kebutuhan lagi ke pusat,” jelasnya.

Pada akhir 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sempat memberlakukan kebijakan pencetakan e-KTP secara terbatas karena jumlah persediaan blanko e-KTP yang juga terbatas. Pencetakan e-KTP diprioritaskan untuk wajib KTP baru atau warga yang baru berusia 17 tahun.

“Sedangkan untuk penggantian KTP karena rusak, hilang atau perubahan status untuk sementara masih diberikan surat keterangan. Karena saat ini jumlah blanko sudah mencukupi, maka pencetakan KTP elektronik sudah tidak dilakukan secara terbatas,? katanya.

Ia berharap, distribusi blanko e-KTP pada tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat berjalan lancar sehingga tidak terjadi keterbatasan persediaan blanko di daerah.

“Untuk daerah yang memiliki anggaran cukup, maka bisa memberikan hibah ke pusat untuk memperoleh blanko KTP elektronik. Tetapi, untuk Kota Yogyakarta tidak mengajukan hibah karena anggaran 2020 sudah ditetapkan. Jika memang anggarannya memungkinkan dan sangat dibutuhkan, maka bisa dilakukan melalui anggaran perubahan,” jelas dia. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.