Berita Nasional Terpercaya

Perseteruan Pengelolaan Lahan, Warga Dayak Ingin Temui Pemilik PT SML Langsung

0

JAKARTA,BERNAS.ID Perseteruan Warga Desa Kinipan dan Desa Batu Tambun dan  PT Sawit Mandiri Lestari (SML) belum menemukan ujung pangkalnya.   Pasalnya Tuntutan warga kedua desa ini masih belum direalisasikan, sementara lahan sudah digarap.

PT SML selalu berjanji untuk menyelesaikan, tapi tidak ada realisasi.

Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mengatakan, Fordayak Kalteng diberikan mandat untuk dapat mendampingi warga Desa Kinipan dan Desa Batu Tambun untuk melakukan komunikasi dan mediasi dengan PT SML, terkait dengan penggarapan lahan yang dilakukan PT SML.

Hasilnya, kata Bambang, pihak manajemen diberikan waktu 10 hari untuk mempertemukan masyarakat dengan Owner PT SML H Abdul Rasyid AS. Apabila dalam 10 hari yang sudah ditentukan, masyarakat akan mengambil sikap tegas. Mediasi dilakukan dengan pihak PT SML bersama dengan perwakilan Desa Kinipan dan Desa Batu Tambur, didampingi Fordayak Kalteng, yang difasilitasi oleh Polres dan Kodim, bertempat di Aula Kodim Pangkalan Bun, Rabu (29/1), seperti dilansir dari tabengan.com

Fasilitasi yang dilakukan oleh pihak aparat, kata Bambang, selama ini mediasi yang dilakukan dengan pihak PT SML tidak pernah membuahkan hasil. Pihak manajemen selama mediasi dilakukan hanya menampung dan menampung, namun tidak pernah membuahkan hasil.

Kali ini, masyarakat meminta dalam waktu 10 hari owner PT SML harus menemui masyarakat, dan mendengarkan apa permintaan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti.

Pertemuan yang dilakukan ini, kata Bambang, acuan bagi pihak manajemen menyampaikan kepada owner PT SML, sehingga bisa menjadwalkan pertemuan dengan warga secara langsung. Apabila memang bisa direalisasikan, diharapkan permasalahan yang terjadi antara PT SML dengan warga Desa Kinipan dan Desa Batu Tambun dapat segera diselesaikan.

Bambang mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang harus diselesaikan oleh PT SML atas penggarapan lahan warga. Desa Batu Tambun sendiri menuntut sebesar Rp10 juta per hektare atas hutan bebas yang sudah digarap. Tidak itu saja, hutan rimba yang digarap diminta ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare.

Sementara untuk pohon durian, warga meminta Rp200 juta per pohon, sebanyak 6 pohon durian. Desa Kinipan menuntut Rp10 miliar sebagai bentuk ganti rugi adat, karena sudah menggarap lahan.fir

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.