Berita Nasional Terpercaya

Keluarga Tersangka Susur Sungai Inisial IY Tertekan Secara Psikologis

0

SLEMAN, BERNAS.ID-Proses hukum kasus Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi terus berjalan dengan perkembangan terakhir ditetapkannya tiga tersangka. Namun, di balik itu, ada kisah nelangsa dari keluarga salah satu tersangka berinisial IY (37 tahun), warga Caturharjo Sleman, sang inisiator susur sungai. Anak IY keduanya perempuan dan masih SD.

Dalam konferensi persnya, Agus Sukamta (58), Kakak Sepupu tersangka IY menyampaikan tekanan masyarakat sangat besar sekali walaupun dari pihak keluarga sangat sedih melihat kejadian tragedi tersebut.”Memberi tekanan psikologi kepada anak-anaknya, lalu menjadi takut, bahkan istrinya ketemu orang juga takut. Istri tersangka syok, mengigau,” jelasnya saat konferensi pers di Puri Mataram, Rabu 26 Februari 2020.

Bahkan, mau tidak mau, Agus menyebut keluarga tersangka IY harus diungsikan karena di domisili rumahnya yang sekarang kurang kondusif untuk beberapa saat. “Agar agak tenang,” ucapnya.

“Teman-temannya anak tersangka kadang kala bertanya kepada salah satu anak tersangka, eh ayahmu tersangka, pembunuh ya. Ini resiko kami dari keluarga, kami menerima apa adanya,” imbuhnya.

Apalagi setelah gelar perkara di Polres Sleman, Agus bercerita kebetulan salah satu anaknya membuka di YouTube lalu melihat dan takut dilempar hapenya. “Beberapa hari anaknya juga tidak masuk sekolah, tapi setelah agak tenang, mau bersekolah diantar eyangnya. Namun bila bertemu dengan orang yang tidak dikenal, lari bersembunyi,” bebernya.

“Tekanan yang terjadi dalam media sosial sangat luar biasa, mempengaruhi aktivitasnya terhadap istri dan anak-anaknya,” imbuhnya.

Terkait viralnya foto IY yang digunduli kepalanya di media sosial, Agus mengatakan kalau dirinya sebagai orang dewasa bisa memahami, tapi kalau  anak-anak dan istrinya menjadi ketakutan hingga saat ini anak-anak dan istrinya dilarang memegang HP.

“Atas nama tersangka, saya menghaturkan permohonan maaf setulus-tulusnya agar dimaafkan pihak keluarga dan menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Agus mewakili keluarga memohon maaf kepada seluruh korban, orangtua, dan saudara atas apa yang dilakukan IY. “Kami merasakan betapa sedihnya keluarga-keluarga korban.

Agus pun sempat memberikan klarifikasi kepada media bahwa IY tidak melarikan diri seperti yang beredar di media sosial. “IY bahkan pergi ke tempat kejadian perkara dan menyelematkan beberapa korban,” tuturnya.

Sedangkan, kuasa hukum tersangka IY yang diwakili Oktryan Makta, SH, MH menyampaikan mewakili IY menyampaikan permohonan maaf dan ucapan duka cita bagi seluruh korban yang meninggal dan luka-luka dalam kejadian tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman. “Mengklarifikasi tidak benar bahwa tersangka IY melarikan diri dan tidak bertanggungjawab dalam kegiatan susur sungai. Tersangka IY telah hadir di tempat kejadian perkara dan berupaya menyelamatkan beberapa siswa-siswinya yang menjadi korban,” ujarnya.

“Selaku advokat mewakili tersangka mendorong penyelidik dan penyidik di Satreskrim Polres Sleman, Polda DIY agar menangani perkara dengan profesional, modern, dan terpercaya karena kegiatan susur sungai pertanggungjawabannya bersifat kolektif-kolegial berjenjang bukan individu,” tuturnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.