Berita Nasional Terpercaya

Wawali: Pengajuan Keringanan PBB Jogja Bisa Secara Kolektif

0

YOGYA, BERNAS.ID-Merespons kekhawatiran masyarakat terkait kebaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menegaskan sudah menyediakan sejumlah mekanisme untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB. 

Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi menjelaskan dalam pembayaran PBB 2020 ini, masyarakat atau wajib pajak dibagi dalam tiga golongan, Wajib Pajak (WP) yang membayar Rp10.000, WP yang tidak mengalami kenaikan dan WP yang mengalami kenaikan. 

?Yang mengalami kenaikan semuanya kami beri stimulus 50 sampai 70 persen,? terangnya, Jumat (28/2/2020). 

Stimulus ini menurutnya diberikan secara otomatis tanpa WP harus mengajukan keringanan. Besaran stimulus tergantung kelas Nilai ]ual Objek Pajak (NJOP) masing-masing WP. NJOP 0Rp500 juta sebanyak 70%, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar sebesar Rp65%, NJOP Rp1 miliar ampai Rp2 miliar sebesar 60%, NJOP Rp2 miliar sampai Rp5 miliar sebesar 55%, NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 50%. 

Jika dengan stimulus itu masih dirasa memberatkan, pihaknya memberi opsi pengajuan keringanan. Mekanisme ini bisa dilakukan oleh semua WP yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sejumlah persyaratan yang diperlukan meliputi fotokopi SPPT 2020, bukti pembayaran sebelumnya, fotokopi KTP dan fotokopi SK terkait seperti pensiun, veteran, bangunan cagar budaya, Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) atau pernyataan tidak mampu membayar. 

Keringanan diakomodir sampai maksimal 75%. Untuk mempermudah pengajuan, pihaknya juga memberikan opsi untuk pengajuan secara kolektif, yakni melalui Ketua RW setempat.

?Semua berkas dikumpulkan di Ketua RW. Dia nanti jadi kuasa hukum warga yang akan mengurus pengajuan keringanan di loket PBB,? kata Heroe. 

Ia berharap pengajuan keringanan maksimal pada Juni mendatang. Hal ini mengantisipasi kalau prosesnya lama sehingga tidak menumpuk di belakang. Sampai akhir Februari ini, WP yang telah mengajukan keringanan sekitar 100 WP, dan yang telah membayar PBB sekitar 4.000 WP. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jogja Wasesa menambahkan, kenaikan tarif PBB dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya penyesuaian NJOP yang dilakukan tiga tahun sekali, perubahan luas tanah, perkembangan wilayah yang pesat dan kecenderungan harga tanah naik. 

Dari total 95.273 WP, kelompok paling banyak tedapat pada kenaikan 0-100%, yakni sebanyak 52.229 WP. Kelompok yang mengalami kenaikan 300-400% sebanyak 150 WP, sementara kenaikan 400% ke atas sebanyak 51 WP. Lalu kelompok yang tidak naik sebanyak 28.985 dan yang membayar Rp10.000 sebanyak 870 WP. 

Selain melalui stimulus dan pengajuan keringanan, upaya mengurangi beban masyarakat juga dilakukan dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 

?Sebelumnya Rp12 juta menjadi Rp20 juta. Ini menjadi upaya mengurangi beban PBB,? urainya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.