Berita Nasional Terpercaya

Tidak Terapkan “Work From Home”, Perusahaan Wajib Sediakan Ini

0

BERNAS.ID – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengimbau masyarakat melakukan social distancing. Sekolah telah diliburkan supaya para siswa bisa belajar di rumah. Para pekerja diimbau untuk bekerja dari rumah (work from home). 

Akibat penyebaran virus corona di sejumlah wilayah di Indonesia, beberapa perusahaan memang memberlakukan kebijakan work from home seperti imbauan Presiden Joko Widodo. Namun, masih ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa. Padahal, virus corona sangat mengkhawatirkan dan penularannya begitu cepat dari orang ke orang. 

Perusahaan pun diwajibkan memberikan alat pelindung diri (ADP) kepada para karyawan. Hal ini mengingat mobilitas pekerja yang pulang dan pergi memanfaatkan transportasi umum dan tingkat interaksi antarorang tidak bisa dihindarkan bagi para pekerja yang tetap harus masuk kantor.

“Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada buruh, sesuai dengan potensi bahaya dan resiko,” ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Selasa (17/3/2020).

Ia mengingatkan supaya menjadi perhatian pemerintah untuk secara tegas menyampaikan instruksi ini kepada perusahaan. Soal alat pelindung diri sudah diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jika perusahaan tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (ADP), maka buruh boleh menolak untuk bekerja apalagi sejumlah daerah telah memberlakukan social distancing selama 14 hari. 

Perusahaan perlu menjaga kebersihan lingkungan kerja untuk mencegah penyebaran virus corona. Meja kerja, kursi, komputer, maupun benda-benda yang ada di kantor perlu dijaga kebersihannya. Masyarakat diimbau menjaga jarak dengan orang lain bahkan menghindari keramaian selama 14 hari. Imbauan berlaku sejak 16 Maret 2020 lalu demi mendukung upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19). (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.