Berita Nasional Terpercaya

Demi Cegah Covid-19 Jam Pelayanan Samsat di Jateng Dikurangi, Catat Aturannya

0

BERNAS.ID – Jam pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dikurangi. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah. Pengurangan jam pelayanan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian meluas.

Kepala Bapenda Jateng, Tavip Supriyanto menyampaikan kebijakan pengurangan jam kerja tersebut menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo No 965/932 tanggal 17 Maret 2020. Kebijakan ini berlaku di seluruh samsat di wilayah Jateng dan diberlakukan hingga 31 Maret 2020. Selain itu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja maka pelayanan di kantor Samsat dari pukul 08.00 hingga pukul 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, pelayanan mulan pukul 08.00 hanya sampai pukul 11.00 WIB. Hari Sabtu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.30 WIB saja.

Selanjutnya, warga bisa menggunakan aplikasi ?Sakpole? (Sistem Administrasi Pajak Kendaraan Online). Anda bisa mengunduh aplikasi Sakpole di playstore maupun apple store, yakni SAKPOLE e-SAMSAT JATENG.

Para pemilik kendaraan cukup membuka aplikasi dan melakukan pembayaran secara online. Sedangkan untuk pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat beberapa waktu ke depan setelah pembayaran online. Pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi Sakpole di mana saja tanpa tidak perlu melakukan pembayaran ke kantor Samsat.

Jika warga memanfaatkan aplikasi ini maka upaya pencegahan penyebaran virus corona pun bisa maksimal. Namun, pembayaran yang bisa dilayani menggunakan aplikasi ini hanya yang tahunan sedangkan lima tahunan belum bisa dilayani karena kendaraan harus dibawa untuk dilakukan cek fisik. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.