Berita Nasional Terpercaya

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Karantina Kesehatan dan Beri Sanksi Tegas

0

BERNAS.ID – Pemerintah telah meminta masyarakat melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Namun, masih saja ada yang mengabaikan imbauan tersebut, bahkan masih berkerumun dan bepergian ke tempat yang ramai.

Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak supaya Presiden Joko Widodo membuat Perppu Karantina Kesehatan yang di dalam mengatur tentang social distancing, termasuk sanksinya. Perppu ini diharapkan bisa mengatasi masyarakat yang masih bandel tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Menurut saya, pemerintah daerah bisa menggunakan diskresinya melalui polisi pamong praja bersama polisi melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum dalam situasi Tanggap Darurat Wabah Corrona. Tindakan ini bisa dilakukan jika lockdown tidak dilakukan,” ungkap Abdul Fickar Hadjar, dikutip Bernas.Id, Senin (23/3/2020).

Ia menjelaskan dasar hukum supaya social distancing bersifat memaksa, maka pemerintah bisa memberlakukan karantina wilayah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Warga yang tidak patuh terhadap aturan itu dapat dipidana paling lama setahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar taat kepada peraturan yang ditetapkan negara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah telah memberlakukan aturan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk memutus penyebaran virus Covid-19. Ia menyatakan bahwa pembatasan berkumpul seperti beribadah tidak melanggar HAM karena demi keselamatan banyak orang.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga mengusulkan jika memungkinkan atau diperlukan pemerintah dapat mengeluarkan Perppu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas. Harapannya, masyarakat bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Pemerintah juga diminta bisa memastikan pekerja di seluruh Indonesia tidak mengalami ancaman PHK ataupun pengurangan hak-hak pekerja lainnya akibat kebijakan bekerja dari rumah (work from home). (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.