Berita Nasional Terpercaya

5 Orang, Pengedar dan Pecandu Narkoba, Ditangkap di Sleman

0

SLEMAN, BERNAS.ID- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (24/3) di Aula Dit Narkoba Polda DIY. Ada 3 ungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka 5 orang.

Dalam Konferensi pers tersebut Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, dengan didampingi Wadir Narkoba AKBP Bakti Andriyono, mengungkapkan bahwa kasus pertama tim Opsnal Narkoba Polda DIY berdasarkan laporan polisi nomor 196/III/2020/DIY/SPKT, kemudian menangkap tersangka pria berinisial M (23) dengan TKP Sembego Maguwoharjo Depok Sleman.

“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti 1(satu) botol berisi 290 butir berwarna putih simbol Y, 7 (tujuh) botol masing-masing berisi 1000 butir berwarna putih simbol Y, dan 18 (delapan belas) plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih simbol Y. Tersangka akan dijerat dengan undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 96 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu Wadir Narkoba Polda DIY mengungkapkan pada kasus kedua, berdasarkan laporan polisi nomer 202/III/2020/DIY/SPKT, tim Opsnal menangkap tersangka pria inisial GRT (55) di depan Toko Bali, Jl Kesehatan, Sendowo Sinduadi Mlati Sleman.

“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti 1 paket kardus warna coklat berisi 100 butir pil Mersi Riklona Clonazepam berukuran 2 mg. Tersangka kami jerat dengan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan pada kasus ketiga, berdasarkan LP nomer 172/III/2020/DIY/SPKT, tim opsnal menangkap pria inisial I alias B (31), dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat 0,31 gram, 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,53 gram, dan 1 butir pil ekstasi.

“Sedangkan dua orang tersangka pria dan wanita berinisial V (27) dan C (28), ditangkap di Homestay Jl Monjali, Mlati, Sleman, dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,37 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 3 butir, dan 1/4 butir pil Inex, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram,” tutup Kabid Humas. (yes)

Leave A Reply

Your email address will not be published.