Berita Nasional Terpercaya

Apa Saja Perizinan yang Dibutuhkan Pengembang Properti?

0

BERNAS.ID – Sebelum memulai merintis bisnis properti, sebaiknya Anda telah memastikan berbagai surat izin perumahan yang diperlukan telah disiapkan. 

Pemerintah meninjau ulang perizinan untuk membantu program sejuta rumah dari 40 perizinan yang awalnya diwajibkan, dikurangi menjadi 8 perizinan saja.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI). Apa saja surat-suratnya?

1. Izin Lingkungan Setempat

Surat izin lingkungan setempat bukan hanya sekadar syarat wajib yang harus dipenuhi pengembang sebelum membangun rumah. Lebih dari itu, surat ini memiliki tujuan sosial agar pemilik rumah atau pengembang kulo nuwun dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Membuat surat izin perumahan yang satu ini pun cukup mudah karena tak ada format khusus yang perlu disiapkan. Selain itu, tak ada patokan besaran biaya yang perlu dibayarkan, hanya sesuai dengan kebijakan dan keikhlasan masing-masing.

2. Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)

Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional. Secara umum, muatan rencana tata ruang meliputi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.

3. Izin Pemanfaatan Lahan atau Izin Pengeringan Lahan

Izin pemanfaatan lahan atau disebut juga Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah adalah salah satu jenis surat izin perumahan yang termasuk dalam izin pemanfaatan ruang.

Kepemilikan surat izin perumahan ini kelak menjadi dasar diterbitkannya izin mendirikan bangunan ataupun izin usaha. Namun, tak perlu khawatir karena izin ini pasti terbit selama lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada.

4. Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip adalah surat perizinan usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Setiap investor atau perusahaan pengembang properti yang akan berinvestasi atau memulai usaha di Indonesia harus memiliki surat ini.

Ada empat jenis surat yang tersedia: Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).

5. Izin Lokasi

Izin lokasi adalah jenis surat izin perumahan yang diberikan kepada perusahaan untuk memanfaatkan lahan untuk usaha. Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal, Izin Lokasi harus langsung diurus setelah perusahaan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

6. Izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Sementara itu, izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan diberikan oleh kepala daerah beradasarkan hasil evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan surat izin perumahan ini yang pertama harus dilakukan adalah menyusun Dokumen Lingkungan Hidup (DLH).

7. Izin Dampak Lalu Lintas

Analisis Dampak Lalu Lintas atau disebut Andalalin adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu. Dokumen Andalalin akan berisikan perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.

Surat ini juga membahas bagaimana setiap perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya.

8. Pengesahan Site Plan

Surat izin Pengesahan Site Plan utamanya dibuat untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan. Surat ini pun mengatur bahwa ukuran luas lahannya tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam Izin Pemanfaatan Ruang serta Izin Lokasi.

Karena proses perizinan lewat dinas pemerintahan terkait, maka surat izin Pengesahan Site Plan akan disahkan oleh kepala dinas terkait. 

Selain kedelapan izin lokasi ini, masih diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, untuk mengajukan IMB, harus terlebih dahulu mengajukan Amdal.

Dengan peraturan baru untuk pembangunan perumahan, Amdal cukup diajukan sebanyak 1 (satu) kali, Amdal untuk pengajuan IMB dihapuskan.

Bagi Anda yang berencana menekuni bisnis properti, kini ada inovasi terbaru yang memungkinkan Anda menjadi agen properti sukses dengan cara yang mudah dan efisien. Bernas Group melalui Viral Property menyelenggarakan program Gotong Royong Digital yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan komisi dari properti di seluruh Indonesia tanpa harus repot terjun langsung ke lapangan. Daftarkan diri Anda melalui link berikut ini: https://bernas.info/ViralProperty. (tds)

Leave A Reply

Your email address will not be published.