Berita Nasional Terpercaya

Sudah April, Cermati Perubahan Besaran Iuran #BPJSKesehatan

0

BERNAS.ID – Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan tentang besaran iuran kepesertaan yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

“Kan Perpres 75 Tahun 2019, khusus segmen PBPU atau mandiri dibatalkan MA. Jadi akan kembali ke angka besaran sebelum Perpres 75 Tahun 2019,” ungkap Iqbal sebagaimana dikutip Bernas.Id, Senin (6/4/2020). 

Ia menjelaskan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) akan tetap sebesar Rp 42.000 per bulan per orang. PBI akan mendapatkan fasilitas di ruang perawatan Kelas III. Sebagai informasi, PBI ini merupakan peserta yang iurannya mendapat bantuan dari pemerintah. 

Masyarakat khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) kelas mandiri akan membayar iuran sesuai dengan tarif sebelum kenaikan. Iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula untuk kelas II sebesar Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp 80.000 per orang per bulan. Namun, perubahan iuran itu belum otomatis terjadi pada bulan April ini karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah. 

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” terangnya. 

MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak. Dikatakan Iqbal, masyarakat tidak perlu khawatir karena uang yang sudah dibayarkan akan dikembalikan segera setelah ada arahan dari pemerintah. Nantinya, teknis pengembalian iuran akan diatur lebih lanjut antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta. 

Sementara itu, warganet sangat berharap pemerintah lekas mengubah peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan. 

“Semoga keputusan pemerintah ubah perpres 75/2019 disegerakan. Demi kebaikan bersama. Semoga pelayanannya semakin baik. Dengan gotong royong semua tertolong #BPJSKesehatan #BPJSMelayani #TerimakasihBPJS,” cuit @mitaseptian di Twitter. 

“Jadi, setelah ada aturan baru dari pemerintah, BPJS Kesehatan akan mengembalikan selisih iuran pembayaran. Atau bisa juga mengubahnya menjadi saldo untuk pembayaran bulan selanjutnya. #BPJSKesehatan #TerimakasihBPJS #BPJSMelayani,” tulis @nunainun. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.