Berita Nasional Terpercaya

Kereta Api Luar Biasa Siap Angkut Penumpang Khusus, Begini Syaratnya

0

BERNAS.ID – Transportasi kereta api akan dioperasikan guna mengangkut orang-orang yang akan melakukan perjalanan lintas daerah. Pada masa pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute pada 12-31 Mei 2020. Setidaknya enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KALB) dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah, yakni penerapan protokol pencegahan Covid-19. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan pengoperasian KALB ini mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disampaikan Joni, masyarakat yang boleh menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar. Selain itu untuk  perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal serta repatriasi. 

“Adapun tiga rute yang dilayani adalah Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Rangkaian empat Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi dengan kapasitas yang dijual 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersedia,” terang Joni dalam keterangan resminya ditulis, Senin (11/5/2020) kemarin.

Dijelaskan Joni, lokasi stasiun naik dan turun penumpang adalah Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang dan Surabaya Pasarturi. Tarif terjauh Eksekutif dipatok Rp 750 ribu dan Ekonomi Rp 400 ribu. Adapun rute Gambir-Surabaya jalur selatan ada 264 kursi yang tersedia dengan harga tiket kereta, tarif terjauh Eksekutif Rp 750 ribu dan Ekonomi Rp 450 ribu. 

Sementara, lokasi stasiun naik dan turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Solo Balapan dan Surabaya Pasarturi disediakan 198 tempat duduk. Tarif terjauh untuk Eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp 440 ribu. Sebagai informasi, kursi yang tersedia merupakan 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia. 

Tiket kereta

Pemesanan dan pembelian tiket kereta api bisa dilakukan mulai H-7 keberangkatan oleh penumpang dan tidak boleh diwakilkan. Namun, agar bisa membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratannya surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan. Tiket KLB mulai dijual Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. 

“Namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ungkapnya. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.