Berita Nasional Terpercaya

Uji Materil Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Dapat Dilakukan Kembali

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebut kenailan iuran BPJS Kesehatan dapat saja dilakulàn uji materil ke Mahkamah Agung.

Menurut Fickar, uji materil dapat kembali oleh masyarakat luas yang merasa keberatan, atau masyarakat penderita cuci darah yang dulu mengajulan uji materil.

Secara yuridis Presiden dengan kekuasaannya sudah mempermainkan hukum, sesuatu yang sudah jelas, justru seharusnya direspon dengan penghormatan terhadap keputusan MA yang membatalkan perpres kenaikan BPJS Kenaikan.

” Justru malah melecehkannya bahkan dengan menunjukan kejuasaannya dengan cara menaikannya kembali,” ujar Abdul Fickar, kepada Bernas.id, sabtu (16/5/2020).

Sikap ini jelas indikasi Presiden sudah tidak menghormati hukum dinegara hukum demokrasi. Seharusnya secara ketata negaraan ada konsekwensinya sendiri.

Secara sosiologis ini mengindikasikan sikap hipokrit (munafik) dimana disatu sisi dalam pernyataannya menunjukan komitnennya pada rakyat di bawah (ic masy pengguna BPJS), tetapi kenyataannya telah melecehkan keinginan rakyat menginginkan turunnya iuran BPJS, yang tercermin lewat gugatannya dan dikabulkan MA. Tapi justru tambah dinaikan

” Alasan apapun untuk menaikan BPJS Kesehatan dan melecehkan putusan MA adalah alasan yang bertentangan dengan akal sehat,” paparnya.

” Jangankan etika sebagai dasar sikap etis, hukum saja dilecehkan. Akan dibawa kemana republik ini,” pungkasnya. (fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.