Berita Nasional Terpercaya

MUI Persilahkan Shalat Idul Fitri Berjamaah Di Luar, Ini Syaratnya

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Majelis Ulama Indonesia akhirnya memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk digelar secara berjamaah.

“Boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

Setidaknya, ada dua syarat dari MUI dalam pelaksanaan sholatnya. Dimana kawasan sudah terkendali dari penyebaran Covid-19 pada saat 1 syawal atau hari raya lebaran. Untuk mengetahui suatu daerah terkendali, indikatornya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun.

“Berdasarkan otoritas yang punya kompetensi dan juga kredibilitas, otoritas di bidang epidemiologi, dan otoritas di bidang kesehatan masyarakat yang amanah yang kompeten dan kredibel,” paparnya.

Hal yang kedua  sambung Asrorun Niam, adalah kawasan yang bebas Covid-19, dan diyakini tidak terdapat masyarakat yang tertular.

“Seperti di kawasan pedesaan yang terisolasi, kemudian di kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen, yang tidak ada covid-19, tidak ada korban, dan tidak ada orang lalu-lalang keluar masuk yang diduga menjadi carrier,” jelasnya.

Namun demikian, MUI meminta pelaksanaan ibadah apabila berada daerah yang memiliki kasus positif virus corona, atau memiliki persentase penularan dan penyebaran yang masih cukup tinggi. 

“Shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah,” pungkasnya.(fir)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.