Berita Nasional Terpercaya

Pandangan PP Muhammadiyah Terkait Pelaksanaan Idul Fitri

0

YOGYA, BERNAS.ID ? Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan hasil hisab yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari Ahad 24 Mei 2020.

PP Muhammadiyah setelah mengkaji kondisi Indonesia belum menunjukkan penurunan penularan wabah Covid-19 sehingga situasi dipandang masih tidak aman untuk berkumpul orang banyak, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan,  hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus Corona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka tindakan preventif guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (QS Al-Baqarah/2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi saw: Tidak ada kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak ada kemudaratan kepada orang lain.

?Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih  dari covid-19 dan aman untuk berkumpul banyak orang, maka salat Id bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,? jelas Haedar lewat rilis beritanya Jumat (22/5/2020).

Haedar juga mengatakan, dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya [QS Al-Baqarah/2: 286 dan Surat At-Talaq/65: 7] dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) [QS At-Tagabun/64: 16 dan hadis Nabi].

?Bagi warga muslim yang mengalami kesulitan untuk menyelenggarakan shalat idul fitri berjamaah di rumah, maka tidak perlu memaksakan diri menunaikannya,? jelasnya.

Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 menurutnya tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riayat al-masalih, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.

?Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah,? tegas Haedar.

Dalam pandangan Islam, menurutnya perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya ?Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia? [QS Al-Maidah/5: 32]. Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus korona yang sangat mengancam jiwa ini.

Haedar juga mengimbau agar kaum muslim yang berkemampuan hendaknya menunaikan zakat fitrah sebelum masuk 1 Syawal selain Zakat, Infaq, dan shadaqah. Perbanyak takbir, tahmid, tasbih, dan berdzikir kepada Allah. Seraya memupuk kasih sayang, kelekatan, dan kegembiraan dalam merayakan idul fitri di keluarga.

?Melalui media teknologi informasi, telepon, dan media sosial dapat dikembangkan silaturahmi dengan saudara dan handai tolan sehingga terjalin erat persaudaraan, kebersamaan, dan keakraban antarsesama. Kembangkan saling memaafkan dan semangat untuk peningkatan amal shaleh demi kemajuan hidup muslim dalam menebar misi rahmatan lil-'alamin,? tutupnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.