Berita Nasional Terpercaya

Inilah Mengapa Presidential Threshold Perlu Digugat

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Ambang batas pencalonan presiden atau Presodential Threshold tak sesuai hak konstitusional. UUD 1945 NRI hasil amandemen pasca-Reformasi menempatkan partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang berhak mencalonkan presiden-wakil presiden. Apapun partai politiknya, baik dalam parlemen maupun luar parlemen, baik partai politik sedikit kursi atau suara maupun banyak kursi atau suara.

Demikian disampaikan ?Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),  Usep Hasan Sadikin?, menangapi akan adanya gugatan soal presidential threhold oleh Rocky Gerung cs, ke Mahkamah Konstitusi.

'Dalam konstitusi tak ada penempatan atau larangan khusus bagi partai tertentu yang mencalonkan presiden. Sehingga, ketika ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu, berarti melanggar undang-undang dasar,” ujar Usep pada Bernas.id, Minggu (7/6/2020)

Usep menambahkan, presidensial threshold pun salah diartikan dalam UU Pemilu. Mengartikannya sebagai syarat bagi partai politik, untuk mencalonkan presiden merupakan kesalahan mendasar. Karena, presidential threshold sejatinya adalah syarat keterpilihan presiden mendapat kursi kekuasaan, bukan syarat pencalonan presiden. Ini bisa dibandingkan dengan parliamentary threshold yang berarti syarat partai politik terpilih untuk mendapat kursi kekuasaan di parlemen.

Selain itu, sambungnya, ambang batas pencalonan presiden bagi partai politik dengan kepemilikan kursi dan suara semakin bermasalah dalam konteks pemilu serentak. Karena kepemilkan kursi dan suara yang jadi dasar merujuk pemilu sebelumnya padahal peruntukannya untuk pemilu berikutnya.

“Mengulang lagi uji materi ambang batas pencalonan presiden ke MK tetap relevan. Ada RUU Pemilu baru dengan konteks yang baru. Konteks baru ini pertama, MK telah mengubah makna pemilu serentak yang diputus MK sebelumnya,” paparnya.

MK telah memiliki kesadaran pentingnya penguatan presidensialisme dalam pemilu serentak yang dirumuskan dalam UU Pemilu. Hal lainn yang mungkin diketahui banyak pihak, kita tidak mau mengulang pemilu presiden hanya ada dua pasangan calon saja. Padahal banyak partai politik di Indonesia dan ratusan juta penduduk Indonesia.

“Masa negara demokrasi besar ini hanya punya calon presiden itu itu saja gara-gara ambang batas pencalonan presiden,” pungkasnya.(fir)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.