Berita Nasional Terpercaya

Ridwan Kamil Siapkan Aturan Warga Tak Bermasker Bakal Didenda Hingga Kurungan

0

BERNAS.ID – Pemakaian masker untuk saat ini menjadi hal yang mutlak. Setiap orang yang bepergian wajib memakai masker untuk melindungi diri agar tidak tertular virus corona. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah akan menerbitkan aturan baru terkait adaptasi kebiasaan baru dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. 

Menurutnya, Pemprov Jawa Barat sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut. Warga yang tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

“Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” kata Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Ia menegaskan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan. Siapapun wajib memakai masker kecuali dalam situasi tertentu seperti makan, berolahraga intensitas tinggi, pidato. Rencananya aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020. 

“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” tegasnya dikutip Bernas.Id.

Nantinya akan dilakukan berbagai sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan kepada seluruh masyarakat. Nantinya, denda uang bukanlah satu-satunya sanksi. Opsi lainnya berupa kurungan dan kerja sosial. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menambahkan tim gabungan Polisi, Satpol PP, hingga TNI akan dikerahkan untuk memastikan aturan itu bisa dipatuhi masyarakat. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.