Berita Nasional Terpercaya

Maraknya Bersepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub Buat Regulasi

0

BERNAS.ID – Olahraga bersepeda kembali marak hingga menjadi tren di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan bersepeda memang baik dilakukan tetapi ada aturan-aturan yang akhirnya dibuat supaya tidak asal-asalan bersepeda. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi bagi para pengguna sepeda rampung pada pekan pertama Agustus 2020. 

“Sepeda, saya sudah selesaikan rancangan peraturan menterinya dan sudah saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020) sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni pertama terkait dengan tata cara penggunaannya, kedua terkait dengan infrastruktur jalannya, dan ketiga terkait sepeda itu sendiri. 

“Jadi dari tiga hal itu yang kami atur adalah bagaimana kita mengatur tata cara. Misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ,” jelasnya dikutip Bernas.Id. 

Baca Juga Olahraga di Tempat Umum, Perhatikan Panduan Jarak yang Direkomendasikan Kemenkes

Ia menjelaskan rancangan peraturan terkait penggunaan sepeda akan diselesaikan pada akhir bulan Juli. Harapannya dapat selesai pada minggu pertama Agustus 2020. Sementara itu, terkait dengan peraturan pengguna bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Budi mengaku AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

“Di situ mengatur physical distancing dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor,  taksi, kendaraan pribadi, kapal penyeberangan, ada semua di situ,” imbuhnya. 

Sedangkan pada transportasi umum seperti bus, kereta api, boleh beroperasi dengan ketentuan 75 persen dari keseluruhan tempat duduk yang tersedia. Penumpang juga akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum naik transportasi umum itu. (mta)

Leave A Reply

Your email address will not be published.