Berita Nasional Terpercaya

Jual Hewan Kurban di Kota Jogja Harus Seijin Camat

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan aturan penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1441 Hijriyah yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota bernomor 451/921/SE/2020 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Idul Adha dalam situasi pandemi Covid-19.

Dikatakan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Senin (27/7/2020) dihadapan wartawan di Ruang Yudhistira Balaikota setempat, sesuai regulasi tersebut, termasuk didalamnya diatur bagaimana tatacara berjualan hewan kurban ditengah pandemi.

“Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah Idul Adha, melainkan untuk melindungi dan mencegah penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dia juga tidak ingin perayaan Idul Adha di Kota Yogyakarta menjadi klaster baru covid-19, makanya bagi para penjual hewan kurban diharuskan mengajukan ijin ke Kecamatan setempat yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemkot Yogyakarta.

“Pedagang wajib melampirkan informasi luas area berjualan beserta tata letaknya dengan ketentuan 3 meter persegi per ekor Sapi dan 2 meter persegi per ekor Kambing,” terang Haryadi.

Ditambahkannya, hingga hari ini sudah ada 49 titik lokasi yang telah mengajukan ijin penjualan tersebut. Sementara itu secara terpisah, Camat Mantrijeron, Subarjilan menyebutkan diwilayahnya sudah ada dua penjual hewan kurban yang mengantongi ijin.

“Untuk wilayah Mantrijeron sampai saat ini sudah ada dua penjual hewan kurban yang berijin, dan hewan-hewan kurbannya memiliki surat keterangan sehat. Satu di Jalan Bantul, masuk ke dalam Kelurahan Gedongkiwo, dan satunya di sisi Barat Masjid Jogokariyan, masuk ke dalam Kelurahan Mantrijeron,” katanya.

Dengan diberikannya ijin dari Kecamatan, lanjut Subarjilan, berarti penjual hewan kurban ini sudah memenuhi standar yang telah dikeluarkan dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta.

Penjual hewan kurban yang telah mengantongi ijin di wilayah Mantrijeron, Agas Dedi Permana, awalnya mengaku kesulitan dan menganggap persyaratan yang dibuat terlalu berlebihan, namun dirinya menyadari bahwa kondisi Idul Adha saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Ya awalnya merasa agak repot juga, saya harus bolak balik lima kali untuk mengurus ijin ini, tapi setelah saya pikir-pikir, semuanya ini demi kebaikan bersama karena saat ini saya berjualan di tengah pandemi covid,” ucapnya.

Hingga akhirnya, dia pun mengurus ijin berjualan hewan kurban tersebut, dan kini Agas merasa hewan-hewan kurban yang dijualnya telah lulus uji protokol kesehatan covid-19. “Karena bukan cuma orangnya saja yang harus menerapkan protokol covid, hewan-hewan kurbannya pun ikut diperiksa kesehatannya dan mendapatkan surat keterangan sehat,” pungkasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.