Berita Nasional Terpercaya

Raperda Keterbukaan Informasi Publik Penting untuk Dorong Pemda DIY Transparan Soal Kebijakan dan Anggaran

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Proses perencanaan anggaran pembangunan di DIY diharapkan bisa lebih terbuka dan membuka partisipasi publik. Guna menjamin hal tersebut  DPRD DIY mengajukan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan, saat ini rakyat ingin pemerintah daerah jujur dan terbuka dalam soal kebijakan dan anggaran.

“Ada hak universal soal informasi. Konstitusi kita di dalam UUD 1945 hasil amandemen menjamin hak untuk tahu. Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik penting untuk DIY agar proses perencanaan kebijakan dan anggaran bisa diakses publik secara terbuka. Rakyat DIY inginkan pemerintah daerah jujur dan terbuka dalam soal kebijakan dan anggaran,” kata Eko Suwanto, Jumat  (28/8/2020).

Setelah secara resmi diajukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 3 Agustus 2020 silam kini proses pembahasan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik terus bergulir.

Secara khusus,  Eko Suwanto menyebutkan ada sejumlah tujuan Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik. Di dalam Raperda Pasal 2 berikan soal upaya mewujudkan keterbukaan dan kejujuran dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran di daerah. Perlunya mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik terkait pembangunan dan penganggaran di daerah dan meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan penganggaran di daerah.

Raperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan  penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang selama ini memang tugas sebagai PPID dianggap hanya sambilan dan tidak diberikan dukungan yang memadai baik dari sisi sarana dan prasarana, ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia, serta anggaran yang memadai dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Raperda memuat juga soal penguatan terhadap Komisi Informasi Daerah sebagai institusi yang memang diberi kewenangan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta berwenang menangani sengketa informasi publik, termasuk upaya memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dengan mendayagunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

“Perda Tata Kelola Informasi Publik berisi soal pentingnya Pengawasan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik termasuk memberikan pedoman aturan bagaimana partisipasi masyarakat DIY bisa dijalankan,” tandas Eko. (den)

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.