Berita Nasional Terpercaya

Badan Usaha Pelanggar Prokes Covid-19 Kena Denda Rp 1 Juta

0

BLORA, BERNAS.ID – Wakapolres Blora, Kompol Joko Watoro menyampaikan perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora dalam konferensi pers di media center posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (27/8/2020).

Disampaikannya, berdasarkan update terakhir monitoring data perkembangan Covid-19 Kabupaten Blora hingga pukul 11.17 WIB hari Kamis (27/8/2020), jumlah pemeriksaan swab yang telah dilakukan sebanyak 2.098.

Kasus positif sebanyak 285 atau bertambah 8 kasus dari sebelumnya. Kemudian sembuh 181 orang atau bertambah 2 orang dari sebelumnya. Sedangkan yang meninggal dunia 18 orang.

?Positif dirawat di rumah sakit sebanyak 6 orang atau 6,98 persen. Positif dirawat isolasi mandiri 80 orang atau 93.02 persen,? jelasnya.

Berdasarkan dari data tersebut pihaknya akan terus menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat supaya patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M.

?Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,? ujarnya.

Menurut Wakapolres Blora, menyikapi perkembangan Covid-19, Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

?Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,? tegasnya.

Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi sebesar Rp100 ribu atau diganti dengan kegiatan sosial.

?Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19. Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 1 juta,” tegasnya.

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau.

?Dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,? kata Wakapolres.

Hadir mendampingi Wakapolres Blora dalam konferensi pers, Kepala Bidang Perhubungan Dinrumkimhub Blora, Drs Bambang Soegiyanto, MM dan Kabid Pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora, dr M Jamil Muhlisin, MM. (*/cdr)

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.