Berita Nasional Terpercaya

Kementerian Perdagangan Dukung E-Commerce untuk UMKM dengan Insentif Kemudahan Perizinan

0

Bernas.id – Terbatasnya gerakan masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid19 telah melumpuhkan perekonomian baik di pasar lokal maupun global. Masyarakat menjadi tidak leluasa untuk bepergian maupun berada di tempat keramaian, karena pemerintah daerah setempat membatasi bisnis untuk membuka tempat usaha. Hal ini akhirnya membuat perilaku konsumen juga berubah yang akhirnya lebih memilih untuk berbelanja melalui platform online

Dalam pertemuan dengan media, Selasa (1 September 2020), bertajuk Peran E-Commerce Jaga Roda Ekonomi di Tengah Pandemi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto menegaskan bahwa kinerja perdagangan Indonesia mengalami surplus di sektor non migas, dan meningkatnya pengguna internet yang mencapai 143 juta jiwa atau sekitar 64% dari jumlah populasi di Indonesia. Sehingga pemerintah dalam hal ini melalui Departemen Perdagangan mendukung UMKM untuk meningkatkan kegiatan e-commerce dengan memberikan insentif dan bantuan. 

Yang pertama adalah meningkatkan sumber daya manusia pelaku UMKM dalam melakukan transaksi online maupun memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan di platform e-commerce. Berkolaborasi dengan berbagai asosiasi dan komunitas, pemerintah telah memberikan pelatihan-pelatihan e-commerce, serta berbagai kompetensi pendukungnya. 

Pemaparan lebih detail disampaikan oleh Nina Mora, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan. Nina menyatakan bahwa selama ini belum ada penelusuran data perdagangan e-commerce yang dilakukan oleh pelaku UMKM di Indonesia. Penelusuran dan pengumpulan data tersebut baru dilakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Nina juga menegaskan optimis terhadap pertumbuhan e-commerce di Indonesia, terutama berkaitan dengan adanya ketentuan jaga jarak dan pembatasan sosial berskala besar untuk memutus rantai penyebaran Covid19. Tentu hal ini membuat pelanggan harus beralih ke platform online untuk berbelanja dan prospek e-commerce masih akan tetap berkembang di beberapa masa ke depan. 

Walaupun belum ada panduan pemberian insentif dalam bentuk lain, saat ini Kementerian Perdagangan mengupayakan insentif berupa kemudahan perizinan kepada pelaku perdagangan e-commerce agar bisa segera memulai usaha dan mengakses pasar e-commerce untuk mempercepat pemulihan ekonomi. 

Leave A Reply

Your email address will not be published.