Berita Nasional Terpercaya

Ditegaskan, Demi Keselamatan Bersama Pilkada 2020 Lebih Baik Ditunda

0

JAKARTA,BERNAS.ID – Pengamat politik Ray Rangkuti merasa heran, bahwa PKPU No 10/2020, KPU tetap memberi izin kepada pasangan  Cakada tetap dapat menyelenggarakan rapat umum atau kampanye terbuka. 

Dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU No 10/2020 berbagai bentuk kampanye terbuka atau rapat umum tetap diperkenan, sekalipun dengan membuat sarat tambahan berupa jumlah peserta yang terbatas maksimal 100 orang, menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat dan sarat lainnya yang bersifat administratif. 

“Tentu saja keputusan ini membingungkan. Dan nampak tidak sensitif pada situasi yang tengah terjadi: merebaknya pandemi Covid-19 yang hingga sampai saat ini belum juga menurun kurva korbannya. Dan besar kemungkinan hingga hari H pilkada, kurva korban Covid-19 ini akan tetap tinggi,” jelaa Ray kepada Bernas.id, Kamis (17/9/2020).

Dengan begitu, lanjutnya maka sudah sepatutnya seluruh kegiatan politik yang melibatkan massa harus dihindari. Bukan saja karena pertemuan itu diragukan efektivitasnya, tapi juga karena sulitnya melaksanakan aturan kampanye terbuka dengan protokol Covid-19. 

Peristiwa pencalonan pasangan Cakada awal September lalu yang sarat dengan pelanggaran protokol Covid-19 salah satu bukti betapa sulitnya menegakan aturan Covid-19 dengan kerumunan massa. Apalagi aturannya penuh dengan multi tafsir yang kadang hanya jadi bahan perdebatan di antara penyelenggara pemilu. 

“Sebut saja apa yang di namakan kawasan rapat umum. Bagaimana menentukannya? Bagaimana memastikan bahwa di antara 100 peserta itu benar-benar jaga jarak,” ungkapnya.

Lanjut aktivis 98 itu, bagaimana memastikan bahwa jalanan menuju ke lokasi kampanye tidak dipenuhi oleh kerumunan massa, dan bagaimana pula menindak kerumunan massa yang berada di luar garis lokasi acara? Sederet pertanyaan tekhnis ini hanya akan jadi bahan debat kusir yang berujung saling lempar tanggungjawab. 

Lagi pengalaman pendaftaran pasangan Cakada itu sebagai perbandingan. KPU dan Bawaslu hanya melihat lokasi yang harus menegakan aturan Covid-19 itu seluas tanah dan bangunan kantor KPU. 

“Di luar itu, nampaknya tidak jadi perhatian KPU. Pun, waktu seleksi masuk peserta yang layak dan patut masuk ke kantor KPU saja juga penuh kerumunan. Dan di dalam kantor KPU, sekalipun kursinya dibuat jarak, tapi tak ada tanggapan atau tindakan jika para peserta atau pendukung Cakada melakukan aktivitas yang melanggar protokol Covid-19, seperti buka masker atau tidak jaga jarak karena saling mengobrol,” bebernya. 

Situasi yang sama juga potensial akan terjadi di saat kampanye terbuka. Berapa banyak petugas negara, entah polisi, Bawaslu, satgas penanggulangan Covid-19, dapat dikerahkan untuk memastikan seluruh peserta kampanye telah dites suhu tubuhnya, memakai masker, menjaga jarak, tidak membuka masker atau mengobrol dengan tidak menjaga jarak selama kampanye berlangsung.

“Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak agar atauran kampanye terbuka itu direvisi. Setidaknya dinyatakan bersifat opsional, dapat dilakukan jika situasi sangat memungkinkan. Jadi bukan sekedar mungkin tapi sangat memungkinkan. Jika tidak, lebih baik dinyatakan tidak diperkenankan karena masih tingginya pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon, juga mengkritisi dan mendorong penundaan Pilkada serentak 2020.

Fadli sepakat dengan ungkapan Jusuf Kalla untuk melayani pilkada serentak. Ia berharap saat ini keselamatan rakyat adalah yang utama.

“Keselamatan rakyat di atas segalanya dalam urusan bernegara,” tegas anak buah Prabowo tersebut.(fir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.