Berita Nasional Terpercaya

Maling Gerai HP di Gondokusuman Dibekuk Polisi

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – BW alias Bawai, 28 tahun, warga Jambi terpaksa harus mendekam dibalik sel tahanan Polresta Yogyakarta. Sebab ia nekat mencuri sejumlah barang elektronik dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta pada Senin (7/9/2020) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya mengatakan, BW mencuri dari sebuah gerai penjualan maupun servis handphone milik Ghufron Ahsan. Barang-barang yang dicuri oleh pelaku kebetulan merupakan handphone milik customer yang sedang diperbaiki.

“Salah satu karyawan masuk ke toko pada Senin (7/9/2020) pagi. Didapati atap eternit dan genteng tok sudah rusak. Kemudian, karyawan toko melaporkan kejadian tersebut ke pemilik toko. Sejumlah handphone merek iPhone, Ipod, laptop MacBook, dan drone hilang,” ujar Rico Sanjaya, Senin (21/9/2020).

Pemilik seketika langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mengetahui kejadian tersebut, Unit Jatanras Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Olah TKP, pengumpulan keterangan dari saksi dan korban dilakukan. Tak lupa, polisi juga mengumpulkan keterangan dari CCTV yang ada di dalam toko.

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota, pelaku melakukan pencurian dengan memanjat tembok, masuk melalui genteng dan menjebol eternit. Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah handphone di etalase dengan membongkar kunci dengan obeng,” jelas Rico.

Selang satu minggu, tepatnya pada hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20.00 malam, Unit Jatanras Polresta Yogyakarta dibantu dengan Jatanras Polda DIY menangkap pelaku yang berada di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta berikut dengan sejumlah barang hasil curian pelaku.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Hasil kejahatan pelaku sebagian dijual secara online. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku,” ungkap Rico.

Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku antara lain sejumlah handphone merek Apple iPhone, iPad, Google Pixel 2, dan Ipod. Untuk drone hasil dari tindak pencurian oleh pelaku sudah dijual secara online.

“Terhadap pelaku BW alias Bawai kami terapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara,” pungkas Rico.

Pelaku BW alias Bawai sendiri sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama. Namun, aksi kriminal sebelumnya ia lakukan di wilayah Sleman. Aksi pencurian pelaku di toko penjualan dan servis hp mengakibatkan kerugian material sekitar Rp 43 juta yang harus diderita korban. 

Pelaku mengaku jika hasil barang curian ia jual melalui salah satu platform penjualan barang secara online. “Saya jual semuanya lewat online, uang hasil curian saya gunakan untuk jalan-jalan,” jelasnya. (den)

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.