Berita Nasional Terpercaya

Unjuk Rasa Berpotensi Timbulkan Klaster Baru, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

0

BERNAS.ID – Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah. Hal ini menjadi perhatian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional mengingat masih mewabahnya virus corona di Indonesia maupun negara lain. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan Undang-Undang Kekarantinaan dalam merespon aksi demo tersebut. Aksi demo itu mendorong adanya kerumunan orang dan berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

“Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,” terang Wiku jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa (6/10/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia mengingatkan bagi warga yang ingin menggunakan haknya dalam berdemokrasi agar tidak mengabaikan protokol kesehatan. Masyarakat perlu mempertimbangkan risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang. Setidaknya memakai masker dan menjaga jarak.

Wiku menambahkan sudah ada klaster industri yang bermunculan sehingga dampaknya akan menganggu kinerja pabrik. Potensi penularan virus corona tentu saja akan mudah terjadi dalam kerumunan orang. Semua protokol kesehatan perlu diterapkan demi keamanan masyarakat. 

Demikian juga para pengungsi yang terdampak bencana alam di berbagai daerah agar menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, beberapa hari terakhir telah menghadapi musim hujan dan ditambah badai La Nina yang meningkatkan curah hujan hingga 40 persen. Hal ini berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir. 

“Pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak banjir kepada warganya yang berada di lokasi pengungsian khususnya terkait sulitnya menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya dikutip Bernas.Id dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19. 

Menurutnya pada suatu lokasi pengungsian terisi banyak orang dan berpotensi besar menjadi klaster baru apabila tidak diantisipasi sejak sekarang. Lagi-lagi Wiku mengingatkan langkah pencegahan yang bisa dilakukan mulai saat ini adalah menerapkan 3M. Selain 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) juga perlu memperhatikan kebersihan lokasi pengungsian agar terlindungi dari penyakit-penyakit lainnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah mulai memetakan dan merencanakan terkait penyediaan maupun kelayakan fasilitas pengungsian.

“Langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan merupakan hal yang utama dan harus dilakukan setiap individu (pengungsi),” ujarnya. (mta) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.