Berita Nasional Terpercaya

Keluar Masuk Provinsi Riau Wajib Lakukan PCR dengan Biaya Mandiri

0

Pekanbaru, Bernas.id – Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan keluar atau masuk ke wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk melakukan PCR dengan biaya sendiri. Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Elly Wardhani di Pekanbaru, Minggu (25/10) kemarin.

Instruksi tersebut terkait kebijakan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai dari hari Rabu, 28/10 atau sehari sebelum tanggal merah yang dilanjutkan sampai dengan hari jumat, sehingga masyarakat dapat menikmati hari libur yang panjang sampai dengan 1 November 2020.

Untuk mitigasi penyenyaran virus Covid-19 selama libur panjang itu, Gubernur menghimbau masyarakat selama libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan lintas kota.

Masyarakat diminta tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut sebagaimana dikutip dalam Surat Edaran Gubernur Riau, pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau juga agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memprhatikan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan COVID-19.

?Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar atau masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,? kata Elly.

Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, disarankan kembali melakukan tes PCR atau tes cepat. Ini untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

?Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah,? Imbuhnya

Lebih lanjut Elly juga menyampaikan bahwa tempat wisata yang menjadi tujuan liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, yakni memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen.

?Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/ tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,? pungkas Elly Wardhani.

(Kontributor Riau : Eka Putera)

Leave A Reply

Your email address will not be published.