Berita Nasional Terpercaya

Ratusan Hotel dan Restoran Jogja Calon Penerima Dana Hibah Mulai Diverifikasi

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengirimkan formulir pendataan kepada hotel dan restoran di Kota Jogja untuk diisi dan dikirimkan kembali dengan dilengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan. Ini sebagai pengajuan bagi mereka untuk memperoleh dana hibah pariwisata.

?Sudah mulai kami kirimkan sesuai dengan alamat tempat usaha. Pengiriman dilakukan melalui pos atau akan kami kirim manual jika formulir pendataan kembali ke kami,? kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Rohmad Romadhon, Kamis (5/11/2020).

Rohmad mengungkapkan, berdasarkan data BPKAD, di Kota Yogyakarta terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah dan akan memperoleh formulir pendataan. Sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima dana hibah pariwisata di antaranya, tempat usaha tersebut berdiri dan beroperasi setidaknya sejak Agustus, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, menyerahkan bukti pembayaran pajak daerah pada 2019, memiliki NPWP, dan NPWPD.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan tersebut sudah harus dikembalikan atau dikumpulkan pada 10-13 November sesuai ketentuan waktu yang diberikan dalam formulir yang dikirimkan ke pelaku usaha. BPKAD selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan yang dikirimkan untuk kemudian diverifikasi ulang di Inspektorat baru ditetapkan sebagai pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata melalui Surat Keputusan Walikota Yogyakarta.

“Tiap hotel dan restoran tidak akan menerima dana hibah dalam jumlah yang sama, tetapi besaran hibah yang diterima disesuaikan dengan besaran pajak daerah yang dibayarkan. Akan ada penghitungan berdasarkan persentase pajak yang dibayarkan,? ungkapnya.

Dana hibah yang diterima pelaku usaha dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti gaji karyawan dan kebutuhan operasional lainnya.Total dana hibah pariwisata yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai Rp 33,18 miliar dengan penggunaan 70 persen atau Rp 23,2 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen lainnya untuk digunakan sebagai kebutuhan sosialisasi atau peningkatan Program Cleanliness Health Safety dan Environment sustainability (CHSE) oleh pemerintah daerah.

Penyaluran dana hibah akan dilakukan dua tahap yaitu 50 persen pada November dan 50 persen pada Desember. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.