Berita Nasional Terpercaya

DPRD Kota Yogyakarta Rekomendasikan Keringanan SPP bagi Semua Pelajar

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Panitia Khusus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan beberapa kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rekomendasi meliputi keringanan pembayaran SPP hingga pemberian beasiswa.

?Sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan,? kata Ketua Panitia Khusus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi, Rabu (9/12/2020).

Karena itu, menurut Fahmi, Pansus Pendidikan menyusun sejumlah rekomendasi untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Pihaknya berharap beberapa usulan tersebut bisa ditindaklanjuti.

?Penyusunan rekomendasi ini pun disesuaikan dengan visi misi Kota Yogyakarta khususnya di bidang pendidikan,? jelasnya.

Sejumlah rekomendasi yang diusulkan tersebut di antaranya, mendorong Pemkot Yogyakarta untuk menganggarkan keringanan tunggakan SPP untuk siswa warga Kota Yogyakarta di luar data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) di semua jenjang pendidikan swasta. Ini untuk siswa dari TK hingga SMA/SMK atau sedang menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Anggota Pansus Pendidikan Triyono Hari Kuncoro menambahkan, pihaknya juga mengusulkan agar semua mahasiswa dari keluarga yang masuk data KSJPS yang mendaftar beasiswa agar diberikan beasiswa tanpa perlu seleksi. Untuk siswa yang memperoleh rangking 1-10 di sekolah, diusulkannya untuk menerima beasiswa yang diwujudkan dalam program gratis pembayaran SPP.

?Untuk pemberian beasiswa ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Maka Dinas Pendidikan harus lebih menggencarkan sosialisasi,? kata Triyono.

Program pemberian bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) menurutnya harus tetap dilanjutkan namun pendataan perlu dilakukan lebih valid supaya penerima tepat sasaran karena terkadang terjadi perbedaan antara alamat KTP dengan domisili penerima JPD.

Selain itu, Pansus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta juga menyoroti regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih memungkinkan adanya celah tidak meratanya penerimaan siswa baru yang disebabkan jumlah sekolah di Yogyakarta bagian selatan lebih sedikit dengan di Yogyakarta bagian utara.

?Jika masih ada kursi kosong pada saat PPDB dapat diperuntukan bagi siswa cadangan yang masuk prioritas zona jarak, dan PPDB 2021 di SMP negeri didasarkan pada ujian lokal pengganti ujian nasional,? tandasnya. (den)
 

Leave A Reply

Your email address will not be published.