Berita Nasional Terpercaya

Ketua PW Ansor DIY Apresiasi HRS Penuhi Panggilan Polisi

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DIY, Muhammad Syaifudin, berpendapat bahwa peristiwa Habib Rizieq Syihab (HRS) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya merupakan langkah penegakan hukum.

“Setelah kejadian tersebut, kami bersama Pimpinan Wilayah Ansor se-Jawa melakukan Apel Kebangsaan yang diikuti oleh 6 Pimpinan Wilayah (PW) termasuk kami dari Yogyakarta. Kami apresiasi juga pihak kepolisian yang melakukan langkah-langkah hukum. Banser pun melakukan langkah strategis berkoordinasi dengan Polda, Polres sampai Polsek. Begitulah yang kami lakukan ketika ketua umum membunyikan alarm kebangsaan sebagai pertanda ada urgensi soal kebangsaan,” kata Syaifudin.

Hal tersebut dikatakannya disela-sela acara Pra Konferensi Cabang Gerakan Pemuda Ansor Sleman, pada hari Minggu (13/12) yang digelar di Pondok Pesantren Jauharul Aitaam, Konteng, Sumberadi, Mlati, Sleman. Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan Konferensi Cabang GP Ansor Sleman yang rencananya akan diadakan seminggu kemudian dengan salah satu agendanya adalah penggantian kepengurusan termasuk pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sleman untuk masa khidmat empat tahun mendatang. Acara tersebut terpantau menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat dengan menjaga jarak, mewajibkan peserta menggunakan masker dan setiap peserta yang masuk ruangan dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Peserta yang terdiri dari para ketua PAC dan ketua Ranting GP Ansor se-kabupaten Sleman dan tamu undangan pun dibatasi maksimal 50 orang.

Senada dengan Ketua PW Ansor, ketua panitia kegiatan ini, Ahmad Ihsanuddin, mengatakan bahwa dalam hal kebangsaan, Ansor tetap berprinsip NKRI harga mati dan siap membantu TNI/Polri.

“Soal penahanan HRS, kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh pemerintah, tentunya dengan prinsip kejujuran dan keadilan,” kata Ihsanuddin.

Sebagaimana diketahui, HRS sudah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB pada Sabtu (12/12/2020). Setelah menjalani tes swab dan dinyatakan negatif Covid-19, HRS ditahan Polda Metro Jaya  dan menetapkannya sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (nch)

Leave A Reply

Your email address will not be published.