Berita Nasional Terpercaya

Warga Gugat BPN Kota Yogyakarta karena Tak Bisa Naikan Status Tanah Jadi Hak Milik

0

BANTUL, BERNAS.ID – Warga bernama I Made Suardana menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak bisa menaikkan status tanah miliknya menjadi hak milik. Saat ini, tanahnya berstatus hak pakai.

Gugatan dilayangkan ke PTUN setelah kantor agraria itu mengusulkan dirinya untuk menanyakan ijinnya terlebih dahulu ke Panitikismo Kraton Yogyakarta. Made mengklaim bahwa usulan dari BPN Kota Yogyakarta justru membuat status tanah miliknya itu menjadi rancu, sebab status kepemilikan tanahnya di dalam sertifikat tertulis tanah milik negara, bukan milik Kraton Yogyakarta.

“Oleh BPN dijawab bahwa untuk peningkatan hak tanah itu harus meminta izin dari Kraton. Sepengetahuan saya, untuk tanah negara yang sudah hak warga negara itu adalah hak dari BPN. Makanya izin dari Keraton menurut saya janggal,” katanya.

Made mengklaim bahwa surat yang diberikan oleh BPN Kota Yogyakarta berpotensi mal administrasi. “Makanya saya mencari keadilan di PTUN. Harapan saya surat itu dibatalkan dan peningkatan status tanah saya bisa terwujud,” katanya.

Ia meyakini tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan status hak tanah negara yang telah dimiliki oleh seseorang mesti meminta izin kepada Kraton Yogyakarta. “Saya meminta kepada BPN surat itu batal demi hukum dan proses peningkatan tanah sah harus dijalankan,” jelasnya.

Made menyampaikan sebidang tanah itu dibelinya pada tahun 2017 lalu dari seseorang seluas 224 m² di kawasan komplek perumahan Baciro, Kota Yogyakarta. Tanah itu berstatus hak pakai dengan masa waktu sampai 2022.

Kuasa Hukum Penggugat, Widyo Seno mengatakan, kasus yang hampir serupa pernah terjadi dengan melibatkan warga keturunan yakni Siput Lokasari. Saat itu, Siput yang memiliki tanah dengan status hak guna bangunan (HGB) sempat mengadu ke Kanwil BPN DIY soal perpanjangan HGB miliknya.

Namun, saat itu, kata Seno, Kepala Kanwil BPN DIY menyatakan bahwa status tanah negara yang ingin diperpanjang atau dinaikkan statusnya tidak melibatkan Kraton Yogyakarta. “Kenapa dengan klien kami beda dan mesti melibatkan Kraton Yogyakarta. Itu yang kami pertanyakan,” ucapnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.