Berita Nasional Terpercaya

Perbedaaan Sistem Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

0

Bernas.id – Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Provinsi Jawa Timur, menetapkan 11 kabupaten dan kota sebagai daerah yang terkena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku pada 11 ? 25 Januari 2021 di 11 kabupaten dan kota, yakni: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Blitar.

Penerapan Operasi ini baru dilakukan karena lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air dan Jawa Timur dalam tiga pekan terakhir. Kenaikan ini terjadi khususnya pada saat libur panjang. Seperti saat, Libur Tahun Baru 28 Desember ? 1 Januari 2021 terjadi lonjakan kasus antara 800 ? 1000 dalam sehari. Gubernur jawa timur pun berpesan ?Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari Covid ? 19. Disiplin dan patuhi selalu 3M.? tulis beliau di unggahan akun Instagram @khofifah.ip tersebut, juga menuai komentar harapan ?Semoga pandemi segera berakhir.? balas akun @darmaone_boedi di kolom komentar.

Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa ? Bali berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021. Yakni meliputi :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% , dan Work From Office (WFO) sebesar 25%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar dirumah saja secara daring (online).

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Membatasi kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 25%, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikut perbedaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni :

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):

  • Pekerja 75% bekerja dari rumah/Work Form Home (WFH)
  • Tempat Ibadah 50% dari kapasitasnya
  • Pendidikan tetap sama secara daring (online)
  • Perdagangan: semua toko buka sampai jam 19.00 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

  • Pekerja 100% bekerja dari rumah/Work Form Home (WFH)
  • Tempat Ibadah ditutup secara total
  • Pendidikan tetap sama secara daring (online)
  • Perdagangan: hanya toko tertentu saja, yang boleh tetap buka

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo, sangat bersyukur karena, tidak sampai menetapkan lockdown, sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas di era New Normal dengan selalu menerapkan protokol kesehatan seperti, menerapkan 3M (Mencuci tangan, Memakai masker, dan Menjaga jarak). Selain itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengajak seluruh pihak berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bekerjasama dengan semua pihak diharapkan penyebaran Covid-19 ini dapat mengurangi kasus lonjakan Covid -19. Sehingga, kegiatan masyarakat terutama dalam sektor untuk pemulihan ekonomi dapat berjalan secara optimal. Meski begitu, Presiden Joko Widodo juga memahami kondisi ekonomi Indonesia akibat dari pandemi Covid -19, yang mengharuskan khususnya para pelaku UMKM tetap terus berjuang. (mwe)

Leave A Reply

Your email address will not be published.