Berita Nasional Terpercaya

Kuasa Hukum IM Anggap Pihak UII Tidak Independen

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dalam persidangan terakhir untuk acara pembuktian gugatan ke pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (12/1/2021), Kuasa Hukum IM menyatakan pihak tergugat tidak independen. Pasalnya, psikolog atau konselor yang menyatakan si A atau si B sebagai korban IM berasal dari UII Yogyakarta, yang merupakan dosen pendidikan.

Diketahui, IM, alumni UII Yogyakarta menggugat almamaternya terkait pencabutan gelar mahasiswa berprestasi seuniversitas tahun 2015 terkait tuduhan pelecehan seksual yang diduga dilakukan IM. 

Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid, SH mengatakan alat bukti terkait jumlah penyintas itu tidak memiliki kepastian karena tidak ada nama. “Katanya, penyintas itu ada 3, 6, dan ada 11 adalah angka-angka yang tidak pasti. Sedangkan, mereka mengacu kepada LBH Yogyakarta yang mengatakan sudah ada 30 lebih korban penyintas. Di fakta persidangan, mereka hanya menyampaikan 3 penyintas tanpa nama, siapa penyintas itu. Tanpa tahu kita tahu. Korbannya kita tidak tahu,” jelasnya seusai sidang di PTUN Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Ia juga menelusuri dan ditemukan bahwa SK pencabutan mahasiswa berprestasi dasarnya dari tim investigasi dan rekomendasi dari pihak psikolog yang dianggap sebagai konselor. “Psikolog ini sendiri, karyawan UII, Dosen psikolog. Artinya, menjadi tidak independen,” ujarnya. 

Dalam aturan psikologi, lanjut Hamid, yang bisa memberikan rekomendasi untuk korban hanya psikolog forensik, sedangkan psikolog dari pihak UII Yogyakarta itu psikolog pendidikan atau umum yang tidak bisa memberikan hasil atau pernyataan bahwa si A dan si B adalah korban. “Kami telusuri itu semua sebagai alat bukti tambahan untuk bisa menguatkan gugatan kita,” ujarnya.

“Di satu sisi ini betul-betul sepihak. Dalam hal penghakiman setiap orang tidak bisa seenaknya, jadi harus betul-betul terbukti, ada saksi, dan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Dalam sebuah hasil Kongres psikolog, Hamid mengatakan ada beberapa prosedur bahwa yang boleh memberikan hasil konseling si A atau si B korban, hanyalah psikolog forensik karena yang mempunyai hak. “Besok 19 Januari, kita akan lakukan kesimpulan, lalu putusan. Mohon doanya, semoga keadilan selalu didapatkan klien kami. Kami yakini apa kami yang dilakukan sangat benar,” katanya.

“Apa yang dituduhkan sangat membunuh karakter dan mencemarkan nama baik sehingga di berbagai kesempatan, melakukan tes dosen dan ujian-ujian di berbagai tempat, semua ditolak dengan alasan yang sama karena ada rilis resmi dari UII tanggal 2 Mei 2020,” imbuhnya.

Hamid menanyakan ke pihak tergugat, IM ini menjadi alumni tahun 2016, apakah UII masih punya hak intervensi tata laku perbuatan setiap alumninya. “Sampai saat ini yang merasa menjadi korban belum melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Ahmad Harun, Tim Kuasa Hukum UII mengatakan dalam persidangan terakhir untuk acara pembuktian, penggugat mengajukan alat bukti surat sebanyak 32 surat. “Sedangkan, kami dari pihak Tergugat mengajukan 17 alat bukti ditambah 2 keterangan saksi 2,” ujarnya.

Untuk harapan di sidang kesimpulan nanti, Ahmad mengatakan akan mempertahankan sesuai dengan jawaban, yaitu gugatan tidak dapat diterima dan ditolak PTUN Yogyakarta. “Harapannya ke sana, bisa dikabulkan,” katanya. (jat

Leave A Reply

Your email address will not be published.