YOGYAKARTA, BERNAS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu setelah 25 Januari mendatang di sejumlah daerah dengan indikator tertentu. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memastikan Pemda DIY akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM ini.
“Kalau pemerintah pusat memperpanjang, tidak ada pilihan Jogja juga perpanjang,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Sultan melihat sampai hari ini belum ada penurunan signifikan pada kasus harian COVID-19, di mana pada Rabu (20/1/2021) masih terdapat penambahan sebanyak 281 kasus. Dirinya berharap masyarakat juga mampu turut mendukung kebijakan ini dengan disiplin protokol kesehatan khususnya di lingkungan keluarga dan tetangga.
“Larinya sekarang COVID-19 sudah di keluarga dan tetangga. Kalau tidak diputus podo wae (sama saja). Sekarang tergantung masyarakat mau tidak mendisiplinkan diri sendiri. Untuk tidak berkerumun atau pergi kalau tidak penting. Kalau bisa saling jaga diri saya kira (kasus harian) mesti turun ,” kata Sultan.
Ia berharap masyarakat di tingkat RT dan RW dapat kembali digerakkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil. Sebab pada lingkup keluarga dan tetangga tidak bisa dijangkau oleh tim penegakan hukum.
Kemendagri menentukan sejumlah indikator bagi daerah yang perlu memperpanjang PPKM, meliputi tingkat kematian daerah di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, dalam laporan hariannya menyebutkan per Rabu (20/1/2021), DIY memiliki 5.547 kasus aktif dengan tingkat kematian 2,29% dan tingkat kesembuhan 66,55%. “Total kematian 408 kasus, total kesembuhan 11.847 kasus,” katanya. (den)