Berita Nasional Terpercaya

Gak Mau Divaksin? Siap-Siap Kena Sanksi

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta kini tengah menyiapkan aturan sanksi bagi warga yang tidak mau divaksin COVID-19. Aturan itu salah satunya adalah masyarakat harus menunjukan swab antigen setiap tiga hari sekali saat beraktivitas atau berdagang.

Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi menjelaskan, rencananya sanksi akan dimasukkan dalam peraturan daerah atau peraturan walikota. ?Perda akan dibahas. Kalau tidak mau vaksin sementara kalau mau jualan atau berdagang tiap tiga hari harus menunjukan swab antigen,? ujar Heroe, Senin (22/2/2021).

Ketua Harian Satgas COVID-19 Pemkot Jogja itu juga mengatakan, pemberlakuan sanksi penting agar program vaksinasi berjalan lancar demi kepentingan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Jogja.

Saat ini Pemkot masih fokus melakukan vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes) tahap pertama termin kedua yang sudah mencapai 69,96% untuk termin kedua atau pemberian dosis kedua untuk nakes. Selanjutnya tahap kedua pada Maret nanti vaksinasi akan menyasar aparat dan pelayan publik seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pelaku wisata, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pedagang serta pedagang kaki lima (PKL).

Sementara dari hasil pendataan vaksinasi tahap kedua untuk pelayan publik dan pedagang ini menurutnya tercatat ada 37.000 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 20 ribuan adalah pedagang pasar Beringharjo, PKL, dan penjaga toko dari mulai Tugu sampai Kraton.

Mereka sudah terdata untuk mendapatkan vaksin yang dimungkinkan dimulai pada Senin pekan depan khusus untuk pedagang dari Tugu sampai Malioboro. Pemberitahuan vaksinasi sudah dilakukan melalui komunitas masing-masing.

?Tinggal datang kalau saat nanti vaksinasi, kami masih nunggu yang belum daftar, karena masih ada beberapa yang belum daftar. Kalau dosis vaksinnya sudah tersedia di Dinkes DIY,? tegasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.